Menuju konten utama

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023

Artikel ini akan mengulas langkah-langkah yang dilakukan untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2023 beserta cara cek pengumumannya.

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah ditutup dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 15-18 Oktober 2023 mendatang. Hasil seleksi tersebut dapat diperiksa secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi pendaftar PPPK 2023 yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni Masa Sanggah. Masa Sanggah sendiri akan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023, dengan jadwal Jawab Sanggah pada 19-23 Oktober 2023.

Tahap Masa Sanggah sendiri adalah masa di mana pendaftar yang lolos dapat mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi yang diumumkan, maksimal diajukan 3 hari setelah pengumuman.

Masa Sanggah tak hanya tersedia saat pengumuman seleksi administrasi namun juga setelah pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sanggahan yang diajukan nantinya akan diproses dan jawaban sanggah pelamar dapat diterima atau ditolak. Lantas bagaimana cara mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023?

Artikel ini akan mengulas langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2023 beserta cara cek pengumumannya.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023

Pelamar hanya dapat mengajukan satu sanggahan dengan menyertakan alasan yang valid dan realistis. Jadwal Masa Sanggah sendiri akan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2923 mendatang.

Berikut adalah panduan untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2O23:

1. Pelamar perlu masuk terlebih dahulu ke laman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login sesuai dengan NIK dan kata sandi yang dimasukkan saat pendaftaran

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan menerima notifikasi “Mohon Maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” pada halaman Resume Pendaftaran yang disertai keterangan penyebab bahwa pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

3. Pelamar dengan status TMS dapat mengajukan sanggah dengan klik “Ajukan Sanggah”.

4. Pelamar selanjutnya akan diarahkan untuk menjelaskan alasan sanggahan yang valid dan realistis dengan mengisi formulir sanggahan

5. Setelah penjabaran dan alasan sanggahan disampaikan, pelamar perlu mengunggah bukti pendukung untuk memperkuat ajuan

6. Apabila kolom isian alasan sanggah tidak semuanya diisi namun pelamar sudah klik “Akhiri Proses Sanggah” akan muncul notifikasi “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

7. Jika dokumen pelamar yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin mengajukan sanggah pada salah satu saja, hasil tidak akan diubah. Lantaran 1 persyaratan saja tidak valid, maka status akan tetap dinyatakan TMS. Apabila dokumen memang tidak valid, tidak perlu mengajukan sanggah.

8. Selanjutnya, instansi berkewajiban untuk memproses dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar.

9. Adapun jika dokumen persyaratan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, instansi perlu mengumumkan ulang hasil seleksi selambat-lambatnya 7 hari setelah Masa Sanggah ditutup.

Cara Cek Hasil Administrasi PPPK 2023

Seperti disebutkan, pengumuman hasil administrasi PPPK 2023 akan diumumkan pada 15-17 Oktober 2023. Lantas bagaimana cara memeriksa hasil seleksi administrasi PPPK tahun ini?

Berikut adalah panduan untuk cek hasil administrasi PPPK 2023:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelamar perlu login dengan klik menu SSACN di paling kanan atas dan klik “Masuk”

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang telah terdaftar

4. Lalu klik “Masuk”

5. Nanti pelamar akan diarahkan untuk mengikuti instruksi selanjutnya

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani