tirto.id - Hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024. Peserta yang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat bisa mengajukan sanggah.
Jadwal sanggah PPPK 2024 adalah 2-4 November 2024. Selama periode tersebut, pelamar yang dinyatakan gagal bisa mengajukan keberatan dengan alasan tertentu.
Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah PPPK 2024? Penjelasan cara menyanggah PPPK tahap administrasi bisa disimak di bawah ini. Namun, sebelum itu, pelamar tentu saja wajib mengecek hasil seleksi administrasinya.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada akun masing-masing pelamar.
Oleh karena itu, pelamar mesti memantau secara berkala. Berikut cara mengecek hasil pengumuman administrasi PPPK 2024.
- Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pelamar perlu login dengan mengklik menu SSACN di paling kanan atas dan klik “Masuk”.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Klik “Masuk”.
- Pelamar akan diarahkan untuk mengikuti instruksi selanjutnya.
- Pengumuman hasil seleksi akan terlihat di layar akun pelamar.
Sebaliknya, ketidaklulusan ditandai dengan pernyataan pengumuman, “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.” Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah PPPK jika dinyatakan tidak lulus?
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Berikut tahapan cara ajukan sanggah PPPK jika pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.
1. Lihat hasil pengumuman PPPK
Jika tidak lulus seleksi administrasi, di halaman "Resume Pendaftaran" akan muncul pesan:“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.” Pesan ini akan disertai informasi alasan TMS, misalnya dokumen tidak sesuai.
2. Pastikan Anda memenuhi syarat mengajukan sanggah PPPK
Cara mengajukan sanggah PPPK sebaiknya dilakukan jika kesalahannya berasal dari pihak verifikator, bukan kesalahan pelamar. Jika kesalahan berasal dari dokumen yang diunggah pelamar sendiri, disarankan tidak mengajukan sanggah karena hasil tidak akan berubah.3. Isi formulir sanggah
- Klik tombol "Ajukan Sanggah" pada halaman "Resume Pendaftaran";
- Isi alasan sanggah pada kolom yang disediakan sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya; lalu
- Pastikan alasan sanggah benar dan realistis, tidak mengada-ngada.
4. Cek ulang dan akhiri proses sanggah
- Pastikan semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat sudah disanggah dengan tepat;
- Jika ada kolom isian yang kosong, akan muncul pesan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
- Centang disclaimer dan pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah" jika sudah yakin.
5. Lakukan konfirmasi
- Setelah memilih tombol "Akhiri Proses Sanggah", akan muncul pesan konfirmasi: “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”
- Pilih "Ya" jika yakin, atau "Tidak" jika ingin mengubah alasan.
6. Yang terlihat jika pengajuan sanggah berhasil
Jika sanggah berhasil diajukan, sistem akan menampilkan pesan bahwa pengajuan sanggah berhasil. Halaman Resume akan memperlihatkan status: “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.”Pelamar hanya bisa mengajukan sanggah satu kali. Jika sudah mengajukan sanggah, pilihan untuk mengajukan kembali tidak tersedia. Setelah masa sanggah berakhir, pelamar tidak bisa mengajukan sanggahan baru dan akan muncul pesan: “Masa sanggah sudah berakhir.”
7. Tunggu hasil verifikasi sanggah
Tunggu jawaban dari instansi terkait. Jika sanggahan diterima, status pendaftaran akan diperbarui sesuai dengan hasil verifikasi ulang. Pengumuman pasca-masa sanggah disiarkan pada 5-11 November 2024.Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Fadli Nasrudin