Menuju konten utama

Gaji ASN 2025 Naik, Apakah PPPK Akan Ikut Naik Juga? Cek di Sini

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 naik bulan Oktober 2025, apakah gaji PPPK mengalami kenaikan serupa, cek aturannya.

Gaji ASN 2025 Naik, Apakah PPPK Akan Ikut Naik Juga? Cek di Sini
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berisi perintah menaikkan gaji ASN, termasuk anggota TNI dan Polri. Lalu, apakah kenaikan gaji ASN berpengaruh pada kenaikan serupa gaji PPPK?

Sekadar informasi, pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memastikan gaji yang diterima proporsional terhadap beban kerja. Selain ASN, kebijakan ini ikut menyasar sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dan juga TNI/Polri.

Sebelumnya, muncul kabar kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, sedangkan pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 karena sistem pencairannya merupakan pembayaran rapel atau akumulasi gaji selama 2 bulan sekaligus. Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan rencana tersebut akan terealisasi.

Meski begitu, kabar kenaikan gaji bagi seluruh ASN, termasuk PNS, guru, hingga anggota TNI/Polri yang ingin mendapatkan kesejahteraan. Kenaikan gaji dapat menjadi stimulus kerja yang berefek pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dari berbagai pihak.

PNS Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK?

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak ada aturan secara resmi yang mengatur apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) akan mendapat kenaikan gaji seperti pegawai lainnya. Dalam dokumen Lampiran I Poin ke-6 halaman 3 berbunyi "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Mengacu pada peraturan tersebut, maka berita kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum bisa dipastikan akan terjadi, mengingat PPPK tidak secara eksplisit berada dalam golongan yang diberitakan. Meski begitu, kesimpulan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Rincian Gaji PNS dan PPPK

Dalam kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini pemerintah menentukan besaran persentase yang berbeda-beda tiap golongannya. Hal ini merupakan langkah untuk menyesuaikan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing.

Gaji PNS

Berikut ini rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan.

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8%
  • Golongan III: naik sebesar 10%
  • Golongan IV: naik sebesar 12%

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi daftar gaji pokok PNS, berikut daftar gaji PNS setelah mengalami kenaikan tahun 2025 ini.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.820.556 hingga Rp2.724.408
  • Golongan Ib: Rp1.988.064 hingga Rp2.884.356
  • Golongan Ic: Rp2.072.196 hingga Rp3.006.396
  • Golongan 1d: Rp2.159.892 hingga Rp3.133.512
Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.358.720 hingga Rp3.934.872
  • Golongan IIb: Rp2.575.800 hingga Rp4.101.300
  • Golongan IIc: Rp2.684.772 hingga Rp4.274.856
  • Golongan IId: Rp2.798.388 hingga Rp4.455.648
Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp3.064.270 hingga Rp5.032.720
  • Golongan IIIb: Rp3.193.960 hingga Rp5.245.680
  • Golongan IIIc: Rp3.329.040 hingga Rp5.467.550
  • Golongan IIId: Rp3.469.840 hingga Rp5.698.770
Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.682.336 hingga Rp5.980.688
  • Golongan IVb: Rp3.838.128 hingga Rp6.303.696
  • Golongan IVc: Rp4.000.528 hingga Rp6.570.368
  • Golongan IVd: Rp4.169.760 hingga Rp6.848.240

Gaji PPPK

Besaran gaji ASN yang berstatus sebagai PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Pembaca yang ingin mengakses informasi mengenai gaji PNS bisa mengakses tautan yang ada di bawah ini:

Link Artikel tentang Gaji PNS

Baca juga artikel terkait GAJI ASN atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Edusains
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Iswara N Raditya