Menuju konten utama

Update Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Apakah Sudah Ada Info?

Cek info apakah sudah ada kenaikan gaji PNS pada Oktober 2025? Simak pula penjelasan Istana soal rencana tersebut.

Update Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Apakah Sudah Ada Info?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdoa seusai menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/bar

tirto.id - Pemerintah berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Sebelumnya muncul kabar kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025. Rencana yang beredar, pencairan akan dilakukan pada November 2025. Meski begitu, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tercantum 8 program hasil terbaik cepat yang akan berlangsung tahun ini. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian gaji bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh berstatus ASN, serta TNI-Polri dan pejabat negara.

Sebagai catatan, sepanjang era Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS telah beberapa kali, masing-masing pada 2015 dan 2019 sebesar 5 persen dan 2024 sebesar 8 persen. Sementara itu, periode 2020-2023 tidak mengalami penyesuaian akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap fiskal nasional.

Apakah Sudah Ada Info Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025

Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait keinakkan gaji PNS sudah terealisasi mulai Oktober 2025. Kepala staf Kepresidenan, Muhammad Qadari, jauh-jauh hari menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN pada tahun 2025 belum bisa dipastikan terealisasi.

Kendati di sisi lain, rencana tersebut telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP 2025. Menurut Qadari, keberadaan rencana dalam Perpres tidak serta-merta membuat kebijakan itu otomatis berlaku.

Ia menjelaskan, kenaikan gaji ASN masih harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme pemerintah. Termasuk proses kajian fiskal serta penetapan resmi dalam APBN 2025, sebelum dapat benar-benar diimplementasikan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025," kata M. Qodari dikutip dari Antara News, Senin (22/9/2025).

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambah dia.

Aturan Kenaikan Gaji PNS 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak hanya memuat pembaruan terhadap rencana kerja dan target pemerintah, tetapi juga memperkenalkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Sederet agenda prioritas yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara. Meski demikian, waktu pelaksanaan kebijakan tersebut belum disebutkan secara spesifik dalam beleid tersebut.

Selain penyesuaian gaji, PHTC juga mencakup berbagai program strategis yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi nasional. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Program makan siang dan susu gratis bagi siswa sekolah, santri pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  • Layanan kesehatan gratis, percepatan penuntasan tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
  • Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru serta penguatan lumbung pangan desa hingga nasional.
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi dan renovasi fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan.
  • Perluasan program bantuan sosial dan kartu usaha untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
  • Pembangunan infrastruktur desa dan BLT berkelanjutan, disertai penyediaan rumah layak huni dan bersanitasi baik bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Bagi Pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak terkait regulasi gaji PNS dan aturan lainnya, Tirto.id telah merilis beragam artikel dengan topik tersebut. Klik tautan di bawah ini:

Kumpulan Artikel terkait Regulasi di Tirto.id

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan