tirto.id - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berlangsung tahun 2025. Skema baru ini menawarkan sistem kerja yang tidak sepenuhnya sama dengan pegawai ASN penuh waktu.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan publik adalah besaran gaji yang akan diterima oleh pegawai Paruh Waktu. Tak hanya itu, tunjangan yang melekat juga menjadi faktor penting yang ditunggu kejelasannya.
Untuk Kota Sukabumi dan instansi di daerah lain, penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu akan mengikuti peraturan yang ada. Namun, penghasilan yang diterima bisa berbeda di masing-masing wilayah atau instansi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Sukabumi untuk Lulusan S1 dan SMA/SMK Sederajat
Secara umum, aturan terkait gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diregulasi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dijelaskan dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu bisa didasakran beberapa hal.
Pertama, gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada besaran upah yang sebelumnya diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN. Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa disesuaikan dengan upah minimum di suatu wilayah.
Jika mengacu upah minimum suatu wilayah, maka kemungkinan PPPK Paruh Waktu di Sukabumi akan mendapatkan besaran gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Untuk tahun 2025, UMK Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.018.634,94 per bulan. Sementara, UMP Jawa Barat pada 2025 ialah sebesar Rp2.191.238.
Namun, UMP atau UMK itu bukan satu-satunya dasar gaji PPPK Paruh Waktu. Selain bisa disesuaikan gaji saat masih berstatus honorer, sistem pengupahan pegawai juga menyesuaikan ketersediaan anggaran.
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja?
Selain gaji pokok yang dihitung berdasarkan UMK, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain. Namun, belum ada regulasi rinci yang mengatur ketentuan rincian fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu 2025.
Sementara, secara umum ASN akan mendapatkan beberapa fasilitas berupa tunjangan. Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang umumnya melekat pada ASN, yang kemungkinan juga didapatkan PPPK Paruh Waktu:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya menyesuaikan dengan jabatan dan beban kerja di instansi masing-masing.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Diberikan menjelang hari raya dan pertengahan tahun, meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya.
- Jaminan Sosial
Berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak Cuti
Meliputi cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan sesuai aturan kepegawaian.
- Tunjangan Tambahan
Bisa berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau fungsional, tergantung kebijakan instansi.
Daftar UMR-UMK Kota/Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 2025
Berikut adalah sebagian dari daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi (5.690.752,95)
- Kabupaten Karawang (5.599.593,21)
- Kabupaten Bekasi (5.558.515,10)
- Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)
- Kabupaten Subang (3.508.626,53)
- Kota Depok (5.195.721,78)
- Kota Bogor (5.126.897,22)
- Kabupaten Bogor (4.877.211,17)
- Kabupaten Sukabumi (3.604.482,92)
- Kabupaten Cianjur (3.104.583,63)
- Kota Sukabumi (3.018.634,94)
- Kota Bandung (4.482.914,09)
- Kota Cimahi (3.863.692,00)
- Kab. Bandung Barat (3.736.741,00)
- Kabupaten Sumedang (3.732.088,02)
- Kabupaten Bandung (3.757.284,86)
- Kabupaten Indramayu (2.794.237,00)
- Kota Cirebon (2.697.685,47)
- Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
- Kab. Majalengka (2.404.632,62)
- Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)
- Kota Tasikmalaya (2.801.962,82)
- Kab. Tasikmalaya (2.699.992,26)
- Kabupaten Garut (2.328.555,41)
- Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)
- Kab. Pangandaran (2.221.724,19)
- Kota Banjar (2.204.754,48)
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































