Menuju konten utama

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah

Cek perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di Sulteng berdasarkan regulasi yang ada. Ketahui pula tunjangan yang kemungkinan didapatkan PPPK Paruh Waktu.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkumpul untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya di Lapangan Pogombo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, saat ini sedang diproses oleh pemerintah. Mekanisme pengajiannya disesuaikan dengan aturan pusat sekaligus mempertimbangkan kondisi daerah.

Besaran gaji yang diterima tidak seragam untuk semua pegawai. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan instansi, ketersediaan anggaran, serta tingkat upah minimum di wilayah tempat pegawai ditempatkan.

Skema ini berbeda dengan pola penggajian ASN penuh waktu yang sudah lebih terstruktur. PPPK Paruh Waktu diberikan fleksibilitas agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal masing-masing instansi.

Dengan pola seperti ini, ada kemungkinan gaji yang diterima di satu daerah lebih tinggi dibanding daerah lain. Namun, tetap ada batasan minimum yang merujuk pada upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Formasi PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menginformasikan formasi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

Formasi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung di beberapa instansi daerah, termasuk sektor administrasi, pelayanan publik, dan teknis.

Jumlah formasi PPPK Paruh Waktu 2025 di Sulawesi Tengah ialah 3.325. Hal ini berdasarkan Pengumuman Gubernur Sulawesi Tengah No. 800.1.13.2/196/BKD-G.ST/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Formasi Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, rinciannya masing-masing 2.554 berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya, sejumlah 771 ialah pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN.

Dirinci lebih jauh, 2.554 non-ASN di database BKN, sejumlah 15 ialah guru, 20 tenaga kesehatan, serta 2519 tenaga teknis.

Sebaliknya, dari 771 pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, 151 di antaranya ialah guru, 10 tenaga kesehatan, serta 610 tenaga teknis.

Gaji PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah 2025

Sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, secara umum besara gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disesuaikan berdasarkan sejumlah skema.

Dijelaskan di Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu 2025 digaji sesuai ketersediaan anggaran.

Lalu, di Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, gaji tersebut akan didasarkan setidaknya pada upah yang diterima pegawai saat masih berstatus non-ASN, juga bisa didasarkan upah minimum suatu wilayah.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah diusulkan, bisa mengecek kembali upah saat masih berstatus honorer.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu 2025 di Sulawesi Tengah, juga bisa mengecek upah minimum setempat. Salah satunya melalui upah minimum provinsi (UMP).

UMP Sulawesi Tengah pada tahun ini adalahRp 2.915.000 per bulan. Namun, upah minimum ini juga bisa disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Umumnya, UMK memiliki besaran berbeda dengan UMP. Bahkan tak jarang, besaran UMK juga lebih tinggi dari UMP.

Perlu diingat bahwa angka-angka di atas masih dianggap sebagai acuan minimum. Instansi daerah atau lembaga yang membuka formasi sendiri dapat menetapkan gaji yang lebih tinggi, tergantung kemampuan anggaran dan regulasi lokal.

Apakah PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tengah Dapat Tunjangan?

Selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 juga akan mendapatkan fasilitas lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Hanya, secara rinci, belum ada regulasi spesifik terkait fasilitas yang dimaksud tersebut. Kendati begitu, untuk memperkirakan fasilitas lain tersebut, bisa mengacu pada tunjangan yang umumnya diterima ASN. Berikut ini di antaranya:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

    Besaran tukin disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan masing-masing instansi.

  2. Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13

    PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan THR saat hari raya keagamaan dan gaji tambahan di pertengahan tahun, sesuai regulasi pemerintah.

  3. Tunjangan Keluarga & Pangan

    Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak jika memenuhi syarat, serta subsidi pangan dalam bentuk uang atau barang.

  4. Tunjangan Jabatan/Fungsional

    Jika PPPK Paruh Waktu menempati jabatan struktural atau fungsional, mereka dapat menerima tunjangan jabatan yang sesuai.

  5. Jaminan Sosial & Fasilitas Pendukung

    Hak-hak non-finansial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, dan perlindungan sosial tetap diberikan sesuai ketentuan instansi.

Catatan: tidak semua instansi akan memberikan semua jenis tunjangan tersebut secara penuh. Besaran dan jenis tunjangan sangat bergantung pada kebijakan internal lembaga serta ketersediaan anggaran daerah.

Klik informasi lengkap lainnya terkait PPPK Paruh Waktu: INFORMASI TERBARU PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan