Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Semarang Lulusan S1 & SMA

Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu di Kota Semarang 2025 setara UMK, dengan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan PPPK penuh waktu.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Semarang Lulusan S1 & SMA
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah jabatan pada upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU

tirto.id - Pelamar lulusan S1 dan SMA/SMK untuk posisi PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang mulai mencari-cari informasi terkait gaji yang mereka peroleh. Apakah besarannya sesuai UMK Kota Semarang?

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, lulusan SMA atau Diploma I yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu, ditempatkan pada Golongan V.

Penetapan golongan ini didasarkan pada kualifikasi pendidikan, dan merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa lulusan SMA atau D1 memiliki hak kepegawaian yang sah dan dilindungi negara. Sedangkan untuk lulusan S1 dan D4 yang menjadi PPPK Paruh Waktu termasuk dalam Golongan IX.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang untuk Lulusan S1 dan SMA/SMK Sederajat

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang ditentukan berdasarkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 adalah sebesar Rp3.454.827.

Untuk PPPK Paruh Waktu yang merupakan lulusan SMA/SMK sepertinya juga akan digaji sebesar UMK Kota Semarang, sama seperti PPPK Paruh Waktu lulusan S1.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan seperti Penuh Waktu?

Menjadi PPPK Paruh Waktu juga mempunyai fasilitas seperti PPPK Penuh Waktu. Berikut keuntungan dan fasilitas yang didapat jika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Status Kepegawaian yang Jelas

PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak resmi yang dapat diperpanjang, memberikan kepastian hukum dan karier.

2. Gaji dan Tunjangan Terjamin

Meski bekerja dengan jam lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap mendapat gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

3. Fasilitas Serupa ASN Penuh Waktu

Mulai dari cuti hingga jaminan sosial tetap diberikan, mencerminkan perlindungan dan kesejahteraan yang seimbang.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu:

1. Tunjangan Kinerja

Diberikan sesuai peraturan instansi masing-masing. Besarannya proporsional terhadap beban kerja.

2. Tunjangan Tambahan

Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai regulasi yang berlaku, meskipun jumlahnya bisa menyesuaikan dengan status paruh waktu.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR dan Gaji ke-13, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

4. Jaminan Sosial

Dicover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.

5. Hak Cuti

Tetap mendapat cuti tahunan dan cuti karena alasan penting, sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Daftar UMR-UMK Kota/Kabupaten se-Jateng Tahun 2025

Berikut daftar Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025:

  1. Kabupaten Cilacap Rp2.640.248,00
  2. Kabupaten Banyumas Rp2.338.410,00
  3. Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283,12
  4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475,32
  5. Kabupaten Kebumen Rp2.259.873,55
  6. Kabupaten Purworejo Rp2.265.937,67
  7. Kabupaten Wonosobo Rp2.299.521,38
  8. Kabupaten Magelang Rp2.467.488,00
  9. Kabupaten Boyolali Rp2.396.598,00
  10. Kabupaten Klaten Rp2.389.872,78
  11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.359.488,00
  12. Kabupaten Wonogiri Rp2.180.587,50
  13. Kabupaten Karanganyar Rp2.437.110,00
  14. Kabupaten Sragen Rp2.182.200,00
  15. Kabupaten Grobogan Rp2.254.090,00
  16. Kabupaten Blora Rp2.238.430,85
  17. Kabupaten Rembang Rp2.236.168,78
  18. Kabupaten Pati Rp2.332.350,00
  19. Kabupaten Kudus Rp2.680.485,72
  20. Kabupaten Jepara Rp2.610.224,00
  21. Kabupaten Demak Rp2.940.716,00
  22. Kabupaten Semarang Rp2.750.136,00
  23. Kabupaten Temanggung Rp2.246.850,00
  24. Kabupaten Kendal Rp2.783.455,25
  25. Kabupaten Batang Rp2.534.383,00
  26. Kabupaten Pekalongan Rp2.486.653,59
  27. Kabupaten Pemalang Rp2.296.140,00
  28. Kabupaten Tegal Rp2.333.586,46
  29. Kabupaten Brebes Rp2.239.801,50
  30. Kota Magelang Rp2.281.230,00
  31. Kota Surakarta Rp2.416.560,00
  32. Kota Salatiga Rp2.533.583,00
  33. Kota Semarang Rp3.454.827,00
  34. Kota Pekalongan Rp2.545.138,00
  35. Kota Tegal Rp2.376.683,82
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai PPPK Paruh Waktu. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah.

Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra