Menuju konten utama

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jawa Tengah

Besaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu Jawa Tengah 2025 bervariasi Rp2,1–3,4 juta, lengkap dengan THR, gaji ke-13, hingga BPJS.

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah menjalankan proses penetapan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Skema ini menjadi perhatian publik karena berbeda dari pola kerja penuh waktu yang sudah lebih dulu diterapkan.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu di masing-masing daerah. Tidak hanya gaji pokok, tunjangan yang melekat pada status PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan.

Di Jawa Tengah, misalnya, besaran gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini membuat jumlah yang diterima bisa bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Selain itu, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak atas sejumlah tunjangan sesuai regulasi yang berlaku. Tunjangan tersebut hadir sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi pegawai meski jam kerjanya lebih singkat.

Dengan demikian, proses penetapan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dalam memastikan skema ini berjalan adil. Publik kini menantikan kepastian detail besaran yang akan diterima oleh pegawai di Jawa Tengah.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Tengah

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau Upah Minimum (UMP/UMK) di wilayah penempatan. Ketentuan ini membuat besaran gaji bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Di Jawa Tengah, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menjadi acuan dasar bagi penetapan gaji PPPK paruh waktu di provinsi tersebut.

Namun, bagi kabupaten/kota yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP, besaran gaji bisa menyesuaikan. Sebagai contoh, UMK Kota Semarang tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,45 juta, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Jawa Tengah.

Sehingga, PPPK paruh waktu di Jawa Tengah berpotensi menerima gaji mulai dari Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp 3,4 juta. Rentang ini tergantung pada lokasi penempatan serta kebijakan instansi terkait.

Daftar Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja dengan jam yang lebih singkat (sekitar 4 jam per hari), PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas yang mendekati apa yang diterima oleh ASN penuh waktu. Sistemnya disesuaikan dengan beban kerja, kebijakan instansi, serta regulasi nasional.

Beberapa tunjangan dan hak yang umumnya diterima oleh PPPK antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): meskipun statusnya paruh waktu, PPPK tetap berhak atas tunjangan kinerja sesuai jabatan dan beban kerja.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR menjelang hari raya dan gaji ke-13 tahunan, meliputi gaji pokok serta tunjangan relevan.
  • Fasilitas Pendukung & Jaminan Sosial: seperti perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, dan fasilitas kerja lainnya.
  • Tunjangan Tambahan (opsional tergantung instansi): bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, jika instansi mengatur demikian.
Perlu dicatat bahwa tidak semua instansi harus memberikan semua tunjangan tambahan tersebut secara seragam. Ada potensi perbedaan jenis dan besaran tunjangan antara satu instansi atau daerah dengan yang lain, karena bergantung pada kebijakan dan anggaran masing-masing.

Informasi lebih lengkap seputar kebijakan, gaji, tunjangan, dan jadwal terbaru PPPK paruh waktu, baca kumpulan artikel lainnya dari Tirto.id di PPPK Paruh Waktu.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra