tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh watu merupakan skema yang diberikan pemerintah untuk memberi ruang kerja fleksibel bagi tenaga honorer yang belum menerima status sebagai ASN. Skema ini dilaksanakan di berbagai instansi pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya di Nusa Tenggara Barat.
Pebedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak kepada durasi bekerja yang lebih singkat dengan gaji yang disesuaikn dengan kemampuan anggaran instansi. Akan tetapi, hal ini tidak membatasi status resmi yang tetap diberikan dengan kontrak tahunan dan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN.
Merujuk dari keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 setidaknya sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Aturan juga bisa berarti gaji yang diterima akan disesuaikan dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Lantas, berapa rincian gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di NTB?
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di NTB
Gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu akan berasal dari anggaran di luar belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan begitu juga yang terjadi di NTB. Gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan jam kerja besertta beban tugas yang akn diberikan. Pegawai tersebut kemungkinan akan bekerja selama 4 jam sehari.
Merujuk dari keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, bisa diprediksi bahwa gaji yang akan diterima pegawai PPPK paruh waktu akan hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di NTB, berdasarkan UMP, prediksi upah yang akan diterima PPPK paruh waktu akan mencapai higga Rp2.602.931.
Daftar Tunjangan yang Didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu NTB
Meskipun berstatus sebagai paruh waktu, pegawai juga akan mendapatkan tunjangan yang besar kecilnya akan disesuaikan dengan beberapa hal seperti jabatan, instansi dan status pernikahan pegawai. Namun, hal tersebut belum bersifat pasti karena akan disesuaikan kembali dengan kemampuan masing-masing instansi baik segi nominal maupun jenis tunjangan.
Kendatipun begitu, jika merujuk kepada tunjangan kepada ASN maka daftar tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapat tunjangan kinerja disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan / Jabatan: hal ini akan diberikan jika ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural.
- Tunjangan Pangan: baik berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun.
- Fasilitas Pendukung: termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi.
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































