tirto.id - Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berada di tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 28 Agustus-15 September.
Pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) pada 28 Agustus-20 September 2025. Lantas, selain gaji tetap, apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan?
Walaupun berstatus paruh waktu, pegawai yang direkrut melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu. Perbedaan utamanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, dan lingkup tanggung jawab.
Untuk PPPK Paruh Waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan. Landasan hukum mengenai skema ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Pada diktum ke-19 ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus tenaga honorer. Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu), PPPK paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah tunjangan. Regulasi menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapat “fasilitas lain” dan upah sesuai peraturan.
Akan tetapi, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.
Jika merujuk pada tunajngan yang didapat ASN, maka berikut ini daftarnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapat tunjangan kinerja, disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
- Tunjangan Keluarga: meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan / Jabatan: jika ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
- Tunjangan Pangan: baik berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Fasilitas Pendukung: termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lainnya sesuai ketentuan instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pegawai dengan status PPPK paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) saat menjelang hari besar keagamaan serta gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun. Kedua hak tersebut terdiri atas gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang relevan.
Selain tunjangan yang sudah disebutkan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan kesempatan untuk memperpanjang kontrak setiap tahun.
Anda ingin mengetahui lebih banyak info terkait PPPK 2025? Tirto.id telah merilis berbagai artikel dengan topik tersebut. Klik link di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































