Menuju konten utama

Di Mana Letak Nomor SKCK untuk Syarat DRH PPPK 2025?

Ketahui di mana letak nomor SKCK yang benar untuk DRH PPPK 2025. Cek juga cara urus SKCK online di sini.

Di Mana Letak Nomor SKCK untuk Syarat DRH PPPK 2025?
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dimasukkan sebagai salah satu syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Namun, masih banyak yang tidak tahu di mana letak nomor SKCK yang benar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian DRH dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang seharusnya berakhir pada 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Di Mana Letak Nomor SKCK untuk Syarat DRH PPPK 2025?

Setelah instansi memetakan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan sudah diverifikasi oleh MenPANRB, tenaga non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti program PPPK Paruh Waktu 2025 dapat melakukan pengisian DRH melalui akun SSCASN.

Selain mengisi DRH, pelamar harus melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan dan diminta saat pengisian DRH. Jadwal terbaru untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu adalah 28 Agustus sampai dengan 22 September 2025.

Salah satu syarat dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 adalah memasukan Nomor SKCK. Banyak yang mengira nomor SKCH adalah nomor yang tertera di bagian atas SKCK, namun sebenarnya nomor SKCK adalah yang berada tepat di bawah tulisan SKCK.

Nomor SKCK biasanya diawali dengan format seperti “SKCK/YANMAS/…” yang dilanjut dengan kode bulan, tahun, dan lokasi penerbitan SKCK. Nomor ini tercetak di bagian tengah dokumen, di bawah tulisan “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.

Pengisian nomor SKCK pada DRH PPPK 2025 harus menyertakan semua yang tertulis di SKCK. Tidak diperkenankan untuk menambah atau mengurangi nomor SKCK karena akan menjadikan sistem tidak dapat mendeteksi keaslian SKCK.

Apakah Bisa Urus SKCK Online?

Kepolisian Republik Indonesia semakin memudahkan masyarakat yang membutuhkan SKCK dengan menyediakan aplikasi untuk mengurus SKCK secara online.

Sebelum mengurus SKCK secara online, pendaftar harus mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dan KTP asli.
  2. Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP).
  5. Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar, berlatar merah, berpakaian rapi & berkerah.
  6. Kartu BPJS Kesehatan aktif.
  7. NPWP (jika ada).
Cara mengurus SKCK online adalah:

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri (APP Store / PlayStore).
  • Daftar akun dan isi data diri lengkap.
  • Unggah dokumen seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP.
  • Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
  • Isi keperluan dan domisili.
  • Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account.
  • Dapatkan barcode pendaftaran melalui email.
  • Bawa barcode dan dokumen asli ke kantor polisi untuk pencetakan SKCK fisik.

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra