tirto.id - Setelah ada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan pengaturan gaji yang jelas.
Ketentuan tersebut menetapkan bahwa PPPK paruh waktu mendapat upah paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.
Soal gaji PPPk paruh waktu ada dalam diktum ke-1, 19, 20, dan 21 di KepmenPANRB No. 16 tahun 2025. Secara garis besar, gaji PPPK paruh waktu akan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 tahun 2025, ketentuan perihal gaji diatur dalam diktum 1, 19, 20, dan 21. Tidak ada perincian angka gaji, sebab setiap daerah mempunyai ketentuan upah minimum.
Berikut beberapa ketentuan perihal gaji PPPK paruh waktu dalam KepmenPANRB:
1. Ketersediaan Anggaran Instansi
Dalam diktum ke-1, PPPK paruh waktu disebutkan pegawai ASN dengan perjanjian kerja ini akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini berarti menyerahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan diktum 19, 20, dan 21.Jam kerja paruh waktu disesuaikan oleh Pejabat Pembina (PPK) instansi terkait. Hal tersebut disesuaikan ketersedian anggaran dan karakteristik pekerjaan. Umumnya, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari, yakni setengah dari jam kerja PPPK penuh waktu.
2. Minimum Upah
PPPK paruh waktu harus diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima pegawai non-ASN sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.3. Sumber Pendanaan
Upah PPPK paruh waktu dapat bersumber dari anggaran instansi pemerintah, termasuk belanja pegawai. Hal tersebut disesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan berasal dari sumber lain dari instansi terkait.4. Fasilitas Lain
Selain mendapatkan gaji dengan ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu mendapatkan fasilitas-fasilitas yang sama dengan ASN pada umumnya. Hal itu tetap didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pegawai negeri.Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Agar lebih jelas, berikut cara menghitung gaji PPPK paruh waktu berdasarkan data Upah Minimum Provinsi (UMP) dan asumsi kerja paruh waktu. Data UMP 2025 provinsi DKI Jakarta akan dipakai sebagai contoh penghitungan.
Diketahui UMP Provinsi DKI Jakarta adalah 5.396.761 per bulan. Angka ini yang akan digunakan untuk simulasi perhitungan gaji PPPK paruh waktu dalam berbagai periode waktu.
Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu per Jam
Anda dapat menghitung gaji PPPK paruh waktu dengan membagi gaji PPPK Penuh Waktu atau UMP menjadi 2. Hal tersebut karena jam kerja yang hanya setengah dari ASN umumnya.Pertama, bagi UMP DKI jakarta dengan hari kerja sebulan (22 hari), yakni Rp5.396.761 : 22 = Rp245.307 per hari. Kemudian hasil tersebut dibagi dengan 8 jam kerja, Rp245.307 : 8 = 30.663 per jam.
Dalam aturan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai negeri dengan ketentuan yang sama dengan ASN lain. Hanya saja jam kerja lebih pendek. Maka, hasil perhitungan tersebut menunjukkan gaji per jam PPPK paruh waktu adalah Rp30.663 per jam.
Cara Hitung Gaji PPPK paruh waktu Per Hari
Dari perolehan angka gaji per jam, bisa diasumsikan gaji PPPK paruh waktu dari perkalian gaji perjam dengan total jam kerja dalam sehari. Hasil dari perkalian Rp30.663 x 4 = Rp122.652 per hari. Jadi dalam sehari PPPK paruh waktu memperoleh gaji sebesar Rp122.652.Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu per Minggu
Untuk mendapatkan angka gaji per minggu, bisa didapatkan melalui perkalian jumlah gaji harian dengan total hari kerja dalam seminggu, yaitu 5 hari. Hasil perkalian dari Rp122.652 x 5 adalah Rp613.260. Maka gaji PPPK paruh waktu dalam seminggu sebesar Rp613.260 per minggu.Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu per Tahun
Jika sudah didapatkan kisaran angka per jam, hari, dan minggu, bisa dihitung perolehan gaji PPPK paruh waktu selama setahun dengan mengalikan terlebih dulu UMP DKI Jakarta per bulan, kemudian bagi setengah dari angka yang diperoleh.
Jadi, hasil dari Rp5.396.761 x 12 x 0,5 sama dengan Rp32.380.566 per tahun. Atau Anda bisa melakukan perhitungan dengan perkalian antara gaji mingguan dengan jumlah minggu kerja dalam setahun.
Bagi pembaca yang ingin tahu informasi lebih banyak terkait PPPK paruh waktu di Tirto.id, klik link di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































