tirto.id - PPPK paruh waktu merupakan skema untuk memberi ruang bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di instansi pemerintahan tetapi belum berhasil memperoleh status.
Program ini menjadi jalur alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu maupun tes ASN. Kebijakan tersebut hadir sebagai langkah penataan tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi pemutusan hubungan kerja massal.
Tidak semua kalangan bisa mengikuti skema ini. PPPK paruh waktu hanya untuk non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN serta memiliki rekam jejak mengikuti seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Mereka yang pernah lulus hingga tahap akhir tetapi tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data resmi, juga termasuk kategori yang bisa menjadi paruh waktu.
Kriteria yang Bisa Menjadi PPPK paruh waktu
Kementerian PANRB menegaskan, PPPK paruh waktu 2025 diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di lingkungan pemerintah namun belum berkesempatan menjadi ASN penuh waktu.
Calon peserta harus terdaftar dalam database BKN dan memiliki pengalaman mengikuti seleksi ASN. Artinya, program ini hanya bagi tenaga berpengalaman, bukan pelamar baru.
Selain itu, kesempatan juga terbuka untuk peserta yang pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 tetapi belum lulus, di antaranya peserta yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi hingga tahap akhir, namun gagal memperoleh formasi karena keterbatasan kuota jabatan.
Kategori pelamar ditetapkan dalam tiga prioritas.
- Prioritas pertama diberikan kepada non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.
- Prioritas kedua mencakup tenaga non-ASN di luar database BKN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir.
- Prioritas ketiga adalah lulusan PPG yang tercatat di pangkalan data resmi Kementerian Pendidikan.
Apa Kekurangan PPPK Paruh Waktu?
Meski menawarkan kepastian status dan fleksibilitas, PPPK paruh waktu tetap memiliki sejumlah keterbatasan. Kekurangan tersebut terutama berkaitan dengan aspek finansial dan keseimbangan beban kerja.
Gaji Lebih Rendah
Tunjangan Terbatas
Tanggung Jawab Hampir Setara
Stabilitas Finansial Lebih Rendah
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































