tirto.id - Tahun 2025, pemerintah resmi membuka formasi PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN. Skema ini dirancang untuk memberi ruang kerja fleksibel bagi tenaga honorer yang belum menjadi ASN penuh.
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi. Statusnya tetap resmi, dengan kontrak kerja tahunan dan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN.
Formasi yang dibuka mencakup bidang strategis seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional. Skema ini memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu per Hari?
Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjalani durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Jika pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam per hari. PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.
Besaran upah minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN. Biasanya PPPK paruh Waktu diperuntukan untuk jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.
Apa Saja yang di Dapat PPPK Paruh Waktu?
Dalam skema kerja PPPK paruh waktu, meskipun jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, hak dan fasilitas yang diterima tetap dirancang untuk memberikan perlindungan dan penghargaan atas kontribusi mereka.
Berikut informasi seputar kompensasi, tunjangan, dan jaminan sosial yang diperoleh PPPK paruh waktu, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam mendukung pelayanan publik secara efisien dan berkelanjutan.
1. Gaji Pokok
Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
2. Tunjangan
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.
3. Tidak Melalui Masa Percobaan
PPPK direkrut tanpa harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu, berbeda dengan CPNS yang wajib melewati masa percobaan selama satu hingga dua tahun sebelum resmi menjadi PNS.
Dengan tidak adanya masa percobaan, PPPK langsung menerima gaji penuh sejak awal penugasan dan dapat segera melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja hingga masa kontraknya selesai.
4. Memudahkan Berganti Karir di Bidang Baru
Menjadi PPPK tidak selalu berarti terikat secara kaku, justru status kontrak memberikan fleksibilitas dalam merancang jalur karir. Dengan masa kerja yang terbatas, PPPK memiliki peluang untuk berpindah ke bidang atau instansi lain tanpa harus melalui proses pengunduran diri yang rumit.
Berbeda dengan ASN yang harus melalui prosedur resign yang panjang dan berisiko ditolak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), PPPK tidak menghadapi hambatan serupa. Proses tidak melanjutkan kontrak jauh lebih praktis dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif seperti sanksi atau denda.
5. Memperoleh Kenaikan Gaji Lewat Kinerja
Salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.
PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
6. Meningkatkan Peluang Kerja untuk Usia Lanjut
Berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia pelamar maksimal 35 tahun sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, skema PPPK memberikan peluang lebih luas bagi calon pegawai berusia lanjut.
Sistem ini membuka kesempatan kerja bagi individu yang mendekati masa pensiun, karena pelamar masih diperbolehkan mendaftar hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, untuk jabatan fungsional madya yang memiliki usia pensiun 60 tahun, seseorang masih bisa mengajukan lamaran sebagai PPPK saat berusia antara 58 tahun hingga 58 tahun 11 bulan.
Fleksibilitas ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi pelamar senior yang ingin tetap produktif di usia menjelang pensiun.
Ingin tahu lebih dalam tentang PPPK? Baca artikel lengkapnya dengan klik tautan di bawah ini.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id































