Menuju konten utama

Tutorial Mengisi Riwayat Pendidikan DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 untuk NIP diperpanjang hingga Senin, 22 September 2025. Bagaimana cara mengisi riwayat pendidikan DRH P3K Paruh Waktu?

Tutorial Mengisi Riwayat Pendidikan DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) diperpanjang hingga Senin, 22 September 2025. Lantas, bagaimana cara mengisi riwayat pendidikan dalam pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025?

Kebijakan tersebut diambil untuk memberi kelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam mempersiapkan dokumen persyaratan. Salah satunya kelonggaran dalam mengurus dan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dengan demikian, para calon PPPK diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh dokumennya telah lengkap dan benar.

P3K Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Adapun besaran gajinya berdasarkan pada ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi.

Bagi instansi pusat dan daerah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Berkas Dokumen PPPK Paruh Waktu yang Diunggah ke SSCASN BKN

Terdapat beberapa ketentuan dalam mengunggah dokumen persyaratan PPPK Paruh Waktu ke SSCASN BKN. Di antaranya adalah format dokumen yang diterima adalah PDF dan JPG atau JPEG untuk pas foto.

Ketentuan lainnya adalah ukuran minimal untuk setiap dokumen adalah 100KB. Selain itu, menghindari mengambil gambar dokumen dengan kamera handphone, sebaiknya dengan scanner.

Berikut adalah rincian ketentuan mengunggah dokumen persyaratan PPPK Paruh Waktu ke SSCASN BKN:

  • Format dokumen yang diterima adalah PDF dan JPG atau JPEG untuk pas foto
  • Ukuran minimal untuk setiap dokumen adalah 100KB
  • Menghindari mengambil gambar dokumen dengan kamera handphone, sebaiknya dengan scanner
  • Apabila ukuran dokumen melebihi ketentuan, kecilkan resolusi dengan catatan tulisan pada dokumen masih bisa terbaca dengan jelas
  • Segala bentuk salah unggah/unggah tertukar/dokumen tidak terbaca merupakan tanggung jawab dari pendaftar
  • Apabila sudah selesai mengunggah, periksa kembali hasil unggahan dengan klik “Lihat”
  • Peserta bisa mengunggah ulang dokumen, sesuai keperluan sebelum mengakhiri tahap pemberkasan. Misalnya, hasil unggah tidak jelas atau terpotong
  • Surat Lamaran akan terunggah secara otomatis jika pada saat mendaftar peserta telah mengunggahnya
  • Peserta diperbolehkan untuk mengunggah kembali Surat Lamaran jika dibutuhkan.

Tutorial Cara Mengisi Riwayat Data Pendidikan PPPK Paruh Waktu

Apabila melamar dengan menggunakan ijazah SMA, maka harus melengkapi riwayat pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA. Jika ijazah hilang, maka bisa dikoordinasikan dengan BKPSDM setempat apakah boleh hanya menginput ijazah yang digunakan untuk melamar.

Jika peserta sudah memiliki ijazah dari SD sampai SMA, maka bisa langsung melengkapi semuanya. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi beban atau terjadi sesuatu kesalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Cara untuk mengisi riwayat data pendidikan PPPK Paruh Waktu selengkapnya sebagai berikut:

  1. Buka laman SSCASN
  2. Lalu pada bagian riwayat pendidikan dan kolom tambah pendidikan klik ‘Ubah”
  3. Kemudian isi tingkat pendidikan dan jurusan
  4. Lalu nama sekolah atau perguruan tinggi sesuai dengan yang tertera pada ijazah
  5. Kemudian isi lokasi sekolah pada tingkat kabupaten
  6. Lalu untuk akreditasi jika tidak tahu boleh tidak diisi
  7. Kemudian input nomor dan tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera pada ijazah
  8. Lalu isi nama pejabat penanda tangan ijazah dengan nama kepala sekolah sekaligus gelarnya sesuai dengan yang tertera pada ijazah
  9. Selanjutnya klik “Simpan”.
Bagi pembaca yang ingin mengakses kumpulan artikel terkait PPPK, bisa melalui link berikut ini

Kumpulan Link Artikel PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Syamsul Dwi Maarif