tirto.id - Peserta usulan PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini tengah melalui tahapan pengusulan Nomor Induk (NI) sebelum ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu ini terbuka bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka sebelumnya harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus. Atau, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Sebagaimana telah dijabarkan, skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Tidak lain yakni agar bisa mengisi kebutuhan instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu cukup jelas. Sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, yakni terdata dalam database pegawai non-ASN BKN. Kemudian, syarat lainnya, yaitu memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. Masa kerjanya biasanya ditetapkan lebih lama dan pengangkatannya dilakukan berdasarkan peraturan MenPANRB yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah.
PPPK Penuh Waktu tetap memiliki hak memperoleh upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
Selain jam kerja dan hak yang diperoleh, terdapat perbedaan lain terkait masa kontrak. Keduanya terikat dengan perjanjian atau kontrak, meski sedikit berbeda.
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangannya dapat dilakukan bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan. Sementara itu, masa kontrak PPPK Penuh Waktu umumnya yakni lima tahun.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu dapat sewaktu-waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini berdasarkan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































