Menuju konten utama

Bisakah PPPK Paruh Waktu 2024 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes?

PPPK Paruh Waktu 2024 bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang selama memenuhi persyaratan.

Bisakah PPPK Paruh Waktu 2024 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes?
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini ini diharapkan bisa lebih fleksibel dan efisien.

Model ini menyasar formasi dengan beban kerja yang tidak mengharuskan kehadiran penuh waktu di instansi, misalnya di sektor administrasi, pendidikan, kesehatan, atau layanan teknis lain yang dapat dilakukan dengan jam kerja terbatas. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer, dengan pengelolaan anggaran yang lebih terkendali.

Secara status, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN, sejajar dengan PPPK penuh waktu. Namun, sistem kerja dan hak-hak yang diterima berbeda. PPPK Paruh Waktu tidak bekerja delapan jam per hari, melainkan sesuai jam kerja parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Umumnya, posisi ini diisi oleh tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat administratif maupun teknis sesuai regulasi. Status ini diatur dalam kontrak kerja selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Pada diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian resmi.

Perpanjangan masa kerja dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan performa yang layak, hingga pegawai tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perlu dicatat, perpanjangan kontrak tidak terjadi secara otomatis. Keputusan ini sepenuhnya berdasarkan pada evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai.

Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang ditentukan oleh PPK, menyesuaikan dengan kapasitas anggaran dan sifat pekerjaan yang ditangani. Evaluasi inilah yang menjadi landasan untuk mempertimbangkan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat ke status penuh waktu.

Apakah PPPK Paruh Waktu 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes?

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2024 untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan.

Diktum 18 dan 28 dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala. Bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, maka PPK dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Namun, peluang ini bukanlah hak otomatis. PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran dan ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

Di sisi lain, apabila PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi setelah diangkat maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, sesuai ketentuan yang berlaku dalam keputusan tersebut.

Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Proses dimulai dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi perpanjangan kontrak maupun pengangkatan status. Jika evaluasi menunjukkan hasil memuaskan, PPK dapat mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN, paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.

Kepala BKN kemudian memberikan pertimbangan teknis atas usulan tersebut. Setelah itu, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Astam Mulyana