Menuju konten utama

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2?

Simak jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2, cara cek nilai, dan penjelasan arti kode hasil seleksi. 

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2?
Ilustrasi Pengumuman Selkom PPPK. foto/freepik

tirto.id - PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat menjadi ASN untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 saat ini masih berlangsung secara serentak di berbagai titik lokasi di seluruh Indonesia.

Tahapan ini menjadi salah satu proses krusial dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi pelamar PPPK yang ingin mengisi formasi sesuai bidang keahlian mereka.

Mengingat pentingnya seleksi ini, peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan tahapan dan informasi resmi yang dirilis oleh instansi terkait. Termasuk di antaranya adalah informasi mengenai hasil seleksi kompetensi, yang nantinya akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2?

Berdasarkan jadwal terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dijadwalkan akan dilakukan pada rentang tanggal 22 Mei hingga 31 Mei 2025. Jadwal ini tercantum dalam surat edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/E/2025 mengenai perpanjangan tahapan seleksi PPPK.

Meski begitu, peserta perlu mencermati bahwa tanggal tersebut bisa saja berubah. Hal ini terjadi karena proses seleksi tahap 2 sempat mengalami penundaan dan pelaksanaannya baru dimulai kembali pada pertengahan April 2025. Akibatnya, pengumuman hasil seleksi kemungkinan besar akan ikut bergeser mengikuti perkembangan terbaru.

Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2

Untuk mengetahui nilai sementara hasil ujian, peserta dapat memantaunya melalui dua cara. Cara pertama adalah lewat fitur live score yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube titik lokasi seleksi, seperti channel resmi @officialcatbkn.

Selain itu, peserta juga bisa mengecek nilai secara resmi melalui laman Sertificat BKN, setelah data dimasukkan oleh panitia. Menariknya, bagi peserta PPPK teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% hingga maksimal 25% dari nilai kompetensi teknis tertinggi.

Cara Cek Kelulusan Peserta PPPK 2024 Tahap 2

Setelah pengumuman resmi dirilis, peserta dapat mengecek status kelulusan mereka melalui portal SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah login, peserta akan melihat status kelulusan yang ditampilkan dalam bentuk kode.

Memahami arti dari kode tersebut sangat penting agar peserta dapat mengetahui posisi mereka dalam proses seleksi dan menentukan langkah berikutnya. Berikut adalah penjelasan arti kode hasil seleksi PPPK 2024:

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
  • PR1: Peserta merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada jenis kebutuhan khusus.
  • PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam kategori kebutuhan khusus.
  • L: Peserta dinyatakan lulus seleksi sesuai formasi yang dilamar.
  • L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi antarlokasi.
  • L-3: Lulus berdasarkan nilai dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi serta jenis kebutuhan berbeda.
  • TL: Tidak lulus seleksi.
  • TL1: Peserta (dosen) tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu.
  • TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi sesuai peraturan atau ketentuan instansi.
  • TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
  • A: Peserta dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan mendapatkan tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi.
Memahami arti kode-kode ini membantu peserta untuk mengevaluasi hasil mereka secara objektif dan bersiap untuk tahapan selanjutnya dalam proses pengangkatan sebagai ASN PPPK. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari BKN atau instansi terkait.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Elisabet Murni P