Menuju konten utama

Apakah PPPK Tahap 2 Pakai Passing Grade? Ini Aturan Terbaru

PPPK tahap 2 tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan pada nilai terbaik. Simak pula informasi lain tentang PPPK tahap 2.

Apakah PPPK Tahap 2 Pakai Passing Grade? Ini Aturan Terbaru
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap 2. Mereka mengikuti seleksi kompetensi mulai 22 April 2025 sampai dengan 16 Mei 2025.

Peserta akan mengikuti serangkaian seleksi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Seleksi kompetensi yang dilakukan meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.

Siapa Saja yang Boleh Ikut PPPK Tahap 2?

Peserta yang boleh mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini syarat peserta seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)

Merupakan pegawai THK II yang terdaftar pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Selain itu, terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK tahap 2, hal itu tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. Dalam surat Kepmenpan RB tersebut menambahkan kriteria pelamar yakni khusus yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tahap 1.

Bagi eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika:

  1. Sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Apakah PPPK Tahap 2 Pakai Passing Grade?

Dalam penentuan kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 tidak ada passing grade atau batas terendah tertentu yang disyaratkan. Nilai kumulatif paling tinggi yang dapat dicapai peserta dalam seleksi kompetensi dan wawancara adalah 445, yang terdiri dari:

  • Nilai 225 untuk seleksi kompetensi teknis
  • Nilai 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
  • Nilai 40 untuk seleksi wawancara
Semakin tinggi nilai yang diperoleh peserta, makin tinggi pula kesempatan peserta untuk dinyatakan lulus seleksi. Namun, lulus tidaknya seleksi juga dipengaruhi oleh hasil seleksi peserta lainnya. Hal ini karena dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.

Apakah PPPK Tahap 2 Ada Masa Sanggah Seleksi Kompetensi?

Berdasarkan Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, masa sanggah untuk peserta seleksi disediakan pada saat tahap seleksi administrasi. Berikut ini jadwal lengkapnya:

  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Februari 2025
Peserta yang dapat melakukan sanggahan merupakan pelamar yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi. Sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN.

Sementara itu untuk pada tahap seleksi kompetensi, tidak terdapat masa sanggah yang disediakan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P