tirto.id - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap 2. Mereka mengikuti seleksi kompetensi mulai 22 April 2025 sampai dengan 16 Mei 2025.
Peserta akan mengikuti serangkaian seleksi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Seleksi kompetensi yang dilakukan meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Siapa Saja yang Boleh Ikut PPPK Tahap 2?
Peserta yang boleh mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini syarat peserta seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
Merupakan pegawai THK II yang terdaftar pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.2. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Bagi eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika:
- Sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Apakah PPPK Tahap 2 Pakai Passing Grade?
Dalam penentuan kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 tidak ada passing grade atau batas terendah tertentu yang disyaratkan. Nilai kumulatif paling tinggi yang dapat dicapai peserta dalam seleksi kompetensi dan wawancara adalah 445, yang terdiri dari:
- Nilai 225 untuk seleksi kompetensi teknis
- Nilai 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai 40 untuk seleksi wawancara
Apakah PPPK Tahap 2 Ada Masa Sanggah Seleksi Kompetensi?
Berdasarkan Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, masa sanggah untuk peserta seleksi disediakan pada saat tahap seleksi administrasi. Berikut ini jadwal lengkapnya:
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Februari 2025
Sementara itu untuk pada tahap seleksi kompetensi, tidak terdapat masa sanggah yang disediakan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































