tirto.id - Cara mengisi riwayat pekerjaan DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu langkah penting.Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
Perpanjangan diberikan agar peserta memiliki waktu lebih untuk melengkapi data dan dokumen syarat dalam seleksi administrasi.
DRH NI merupakan dokumen yang berisi biodata lengkap, riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja calon PPPK Paruh Waktu. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan keaslian data peserta sekaligus dasar verifikasi dalam penetapan status kepegawaian.
Pengisian DRH NI dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Peserta diimbau agar mengisi seluruh informasi dengan cermat dan teliti. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak pada proses verifikasi dan status kelulusan.
Ketentuan Unggah Dokumen PPPK Paruh Waktu di SSCASN BKN
BKN melalui portal SSCASN mewajibkan peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk melengkapi DRH NI, termasuk dengan mengunggah sejumlah dokumen penting.
Dalam pengisian DRH NI, peserta tidak hanya diminta untuk mengisikan identitas riwayat diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan riwayat organisasi saja. Melainkan peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai syarat administrasi.
Adapun dokumen yang harus diunggah peserta PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan lima poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 bermaterai
- Ijazah Pendidikan Asli
- Transkrip nilai asli sesuai formasi yang dilamar
- Pas foto terbaru berlatar merah.
Ketentuan unggah dokumen PPPK Paruh Waktu pada laman SSCASN BKN sebagai berikut:
- Berkas diunggah dalam format PDF, kecuali pas foto menggunakan format JPG/JPEG.
- Ukuran minimal setiap berkas adalah 100KB.
- Hindari memfoto berkas dengan kamera handphone, sebaiknya berkas di scan dengan scanner.
- Jika ukuran berkas melebihi ketentuan, peserta dapat memperkecil resolusi dengan catatan isi dokumen tetap terbaca jelas.
- Kesalahan unggah, berkas tertukar, atau dokumen tidak terbaca menjadi tanggung jawab peserta.
- Setelah unggah selesai, peserta wajib memeriksa kembali hasil unggahan dokumen dengan menekan tombol “Lihat”.
- Peserta diperbolehkan mengunggah ulang dokumen bila hasil unggahan sebelumnya tidak jelas atau terpotong, sebelum mengakhiri tahap pemberkasan.
- Surat lamaran yang sudah diunggah pada saat pendaftaran akan otomatis tersimpan, namun peserta diperkenankan mengunggah ulang jika diperlukan.
Tutorial Cara Mengisi Riwayat Data Pekerjaan PPPK Paruh Waktu
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 wajib melengkapi DRH NI melalui portal SSCASN BKN. Salah satu bagian penting DRH adalah pengisian riwayat data pekerjaan yang berfungsi untuk memverifikasi pengalaman kerja calon pegawai.
Dalam sistem SSCASN, riwayat pekerjaan calon peserta biasanya sudah terisi secara otomatis apabila sebelumnya pernah diinput pada saat melamar. Dengan demikian, peserta hanya perlu menambahkan atau memperbarui data yang diperlukan.
Berikut tata cara mengisi riwayat data pekerjaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
- Buka laman resmi SSCASN BKN;
- Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah didaftarkan;
- Pilih menu “DRH NI”;
- Masuk menu “Riwayat Pekerjaan”;
- Klik tombol “Tambah Riwayat Pekerjaan” untuk mulai mengisi;
- Lengkapi data pekerjaan mulai dari nama instansi, jabatan, tugas tanggung jawab, hingga status pekerjaan. (catatan: apabila peserta belum memiliki pengalaman kerja, dapat memilih opsi “Belum memiliki pengalaman kerja”).
- Unggah dokumen pendukung berbentuk PDF berukuran minimal 100KB;
- Klik tombol “Simpan” setelah mengisi setiap riwayat pekerjaan;
- Gunakan fitur “lihat” untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar;
- Klik “Finalisasi” untuk mengunci isian DRH;
- Unduh atau cetak bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































