Menuju konten utama

Cara Mengisi Riwayat Organisasi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

Bagaimana cara mengisi riwayat organisasi dalam DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 agar sesuai dengan ketentuan? Simak selengkapnya melalui artikel berikut.

Cara Mengisi Riwayat Organisasi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberi kelonggaran bagi peserta dalam melengkapi dokumen administrasi.

Salah satunya termasuk penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kerap memerlukan waktu tambahan. Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, pengisian DRH NI menjadi tahap krusial yang tak boleh terlewat.

Keterlambatan dalam proses ini dapat berimbas pada pengangkatan dan penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu. DRH NI sendiri berfungsi sebagai dokumen resmi berisi biodata, pendidikan, pengalaman kerja, hingga riwayat organisasi.

Melalui DRH NI, instansi pemerintah dapat memverifikasi keaslian data peserta dengan lebih akurat.Tak hanya itu, peserta juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan lima poin sebagai bentuk komitmen hukum dan moral.

Ketentuan Berkas Dokumen PPPK Paruh Waktu yang Diunggah ke SSCASN BKN

Dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu 2025, peserta diwajibkan melengkapi data hingga tahap unggah dokumen pada portal SSCASN BKN. Tahap ini menjadi krusial karena seluruh berkas administrasi yang diunggah akan diverifikasi sebagai dasar pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan lima poin, ijazah beserta transkrip nilai, serta pas foto formal. Format berkas yang diterima umumnya adalah PDF, sedangkan pas foto dapat menggunakan JPG atau JPEG.

Ukuran file minimal 100 KB dengan batas maksimal sesuai ketentuan sistem, misalnya SKCK maksimal 1000 KB. Penting untuk memastikan hasil scan jelas terbaca, bukan sekadar foto dari kamera ponsel.

Jika ukuran berkas terlalu besar, peserta dapat melakukan kompresi file dengan catatan tulisan tetap dapat dibaca.

Peserta juga harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan unggah, seperti tertukar antara berkas satu dengan yang lain. Setelah unggah, gunakan tombol “lihat” untuk memeriksa ulang kebenaran file. Jika ada kekeliruan, tersedia fitur unggah ulang.

Perlu dicatat, ketentuan detail seperti asal SKCK (Polres/Polsek) atau format surat sehat bisa berbeda di tiap instansi, sehingga peserta sebaiknya mengikuti arahan resmi dari instansi masing-masing agar pemberkasan berjalan lancar.

Tutorial Cara Mengisi Riwayat Data Organisasi PPPK Paruh Waktu

Pada pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, peserta wajib melengkapi tab Riwayat Organisasi serta Keterangan Lain-lain. Bagian ini penting karena memuat rekam jejak keikutsertaan dalam organisasi serta data administratif tambahan seperti nomor SKCK dan surat keterangan sehat.

Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti:

1. Pengisian Riwayat Organisasi

  • Klik menu 'Tambah Organisasi' pada tab kelima.
  • Masukkan nama organisasi yang pernah diikuti, misalnya Pramuka, organisasi profesi, atau sosial.
  • Pilih jenis organisasi: politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, keagamaan, atau lainnya.
  • Lengkapi jabatan/kedudukan (anggota, pengurus, ketua, dsb).
  • Isi tanggal mulai dan selesai, lokasi organisasi, serta nama pimpinan.
  • Klik Simpan agar data tersimpan permanen.
2. Pengisian Keterangan Lain-lain

  • Masukkan nomor SKCK, tanggal penerbitan, dan nama pejabat penandatangan.
  • Isi nomor surat keterangan sehat jasmani, tanggal surat, serta nama dokter penandatangan (tanpa gelar).
  • Jika memiliki lebih dari satu surat kesehatan (jasmani dan rohani), cantumkan semua nomor surat, nama dokter, dan tanggal sesuai format yang ditentukan.
  • Keterangan tambahan, seperti kondisi disabilitas, dapat diisi bila relevan.
Perlu diingat, data yang diinput bersifat final setelah dikirim, sehingga pastikan seluruh isian benar sebelum melanjutkan ke tahap unggah dokumen.

Ingin tahu informasi penting seputar PPPK Paruh Waktu selengkapnya? Segera kunjungi tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin