Menuju konten utama

Bikin SKCK Bisakah Langsung Tanpa Daftar Online? Cek Infonya

Apakah bikin SKCK bisa langsung datang ke Kantor Polisi tanpa daftar online? Simak penjelasannya dan juga persyaratan pembuatan SKCK.

Bikin SKCK Bisakah Langsung Tanpa Daftar Online? Cek Infonya
Pemohon mengisi daftar pertanyaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/9/2025). Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polresta Kendari mencatat pembuatan SKCK sebagai salah satu bahan kelengkapan berkas administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut mengalami peningkatan hingga 600 pemohon dalam sehari dari hari biasa hanya mencapai 50 pemohon. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

tirto.id - Proses pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu dipahami oleh setiap warga Indonesia. Sebab, SKCK merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri dan berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana dan digunakan untuk membuktikan bahwa pemegangnya tidak mempunyai catatan kriminal atau kasus hukum.

SKCK diperlukan sebagai syarat administrasi untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, mengurus izin tinggal, hingga mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri. SKCK juga memiliki jangka waktu berlaku. Untuk itu, sebaiknya masyarakat tahu cara bikin SKCK.

Apakah Bikin SKSK Bisa Datang Langsung Tanpa Daftar Online?

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara bikin SKCK. Apakah bikin SKCK harus daftar online dulu atau apakah bikin SKCK bisa datang langsung ke Kantor Polisi? Jawabannya adalah harus daftar online dulu.

Untuk membuat SKCK masyarakat harus daftar secara online melalui aplikasi POLRI PRESISI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Di aplikasi tersebut, nantinya Anda bisa melakukan registrasi SKCK secara online.

Lalu, apakah boleh membuat SKCK langsung ke Polres? Berdasarkan pengalaman, Anda bisa datang langsung ke Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek untuk membuat SKCK. Namun, sesampainya di sana Anda tetap akan diarahkan untuk daftar online terlebih dahulu di tempat karena terdapat barcode (kode registrasi) yang akan muncul setelah melakukan pendaftaran online.

Lantas, bagaimana jika terjadi error pada aplikasi POLRI PRESISI? Anda bisa memeriksa koneksi internet, melakukan restart aplikasi dan HP, menghapus cache aplikasi, atau mencobanya kembali di waktu yang berbeda. Apabila belum dapat teratasi, Anda dapat langsung mengunjungi kantor polisi terdekat untuk meminta bantuan pada petugas.

Adapun cara daftar SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi POLRI PRESISI melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dan isi profil, lalu tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  3. Pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK.
  4. Isi formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Upload atau unggah dokumen yang dibutuhkan.
  6. Pembayaran PNBP: Bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp30.000. Bisa lewat virtual account atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  7. Ambil SKCK fisik dengan mendatangi kantor polisi terkait dengan membawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.
Penting untuk diperhatikan, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.

Apa Persyaratan untuk Membuat SKCK?

Permintaan SKCK membludak di Aceh Barat

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memperlihatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seusai pembuatan di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Sabtu (13/9/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

Untuk membuat SKCK, ada sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan. Menjawab pertanyaan bikin SKCK baru persyaratannya apa saja? Berikut ini dokumen yang diperlukan berdasarkan keterangan dari laman Polri.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Lahir/Surat Keterangan Lahir
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (6 lembar) dan 3×4 (1 lembar) dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  5. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
Setelahnya, berapa lama SKCK online jadi? Proses penerbitan SKCK baru memakan waktu sekitar 20 menit. Sementara itu, proses perpanjangan masa berlaku SKCK bisa dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.

Sebagai informasi, SKCK bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis asalkan melampirkan SKCK yang lama. Apabila SKCK sudah melewati masa berlaku, Anda pun tetap bisa memperpanjang SKCK jika masa berlakunya telah habis kurang dari 1 tahun.

Jika berhalangan, Anda dapat diwakilkan untuk membuat SKCK dengan meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Apa Perbedaan Penerbitan SKCK di Mabes, Polda, Polres, Maupun Polsek?

PEMBUATAN SKCK ONLINE

Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Terdapat sejumlah perbedaan fungsi penerbitan SKCK di tingkat kewilayahan kepolisian seperti Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek yang bisa diperhatikan.

Mabes Polri

  1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.
  3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain: Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident); naturalisasi kewarganegaraan; atau adopsi anak bagi pemohon WNA.

Polda

  1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Memperoleh paspor dan/atau visa.
  3. WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain: Menjadi notaris; pencalonan pejabat publik; atau melanjutkan sekolah di luar negeri.

Polres

  1. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain: Pencalonan pejabat publik; melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri; atau melanjutkan sekolah dalam lingkup di dalam negeri.

Polsek

  1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain: Pencalonan kepala desa; pencalonan sekretaris desa; pindah alamat; atau melanjutkan sekolah.
Demikian informasi lengkap mengenai proses bikin SKCK beserta persyaratannya, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek. Dengan membuat SKCK, proses pengurusan administrasi akan lebih mudah.

Untuk tahu lebih lanjut mengenai informasi tentang SCKC dan hal-hal yang terkait dengannya, silakan klik tautan di bawah ini.

Kumpulan Artikel Soal SKCK

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Muhammad Faisal Akbar

Kontributor: Muhammad Faisal Akbar
Penulis: Muhammad Faisal Akbar
Editor: Elisabet Murni P