Menuju konten utama

Apa Fungsi SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Apa fungsi SKCK dari kepolisian dan bagimana cara membuatnya? 

Apa Fungsi SKCK dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - SKCK menjadi salah satu surat keterangan yang kerap dibuat masyarakat Indonesia terutama muda mudi nan hendak mendaftar pekerjaaan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan keterangan kepolisian yang berisi catatan kejahatan seseorang. Berikut ini fungsi dan cara membuat SKCK.

SKCK dulu disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang hanya diberikan kepada seseorang yang tidak atau belum tercatat melakukan kejahatan pada tanggal dikeluarkannya.

SKCK dikeluarkan Polri kepada pemohon melalui fungsi intelkam untuk memenuhi permohonan pihak yang bersangkutan.

SKCK dibutuhkan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan besar, non-PNS atau non-BUMN.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI maupun offline di kantor kepolisian seperti Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), atau Polisi Daerah (Polda) setempat.

Seseorang yang akan membuat SKCK wajib memenuhi beberapa persyaratan. Pembuatan SKCK juga akan dikenai biaya Rp30.000 yang dibayarkan kepada petugas Polri setempat. Berikut ini beberapa dokumen yang disiapkan untuk membuat SKCK baru:

  • Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri).
  • Scan Kartu Tanda Penduduk.
  • Scan Kartu Keluarga.
  • Scan Akte lahir/ijazah.
  • Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus sidik jari.

Cara Membuat SKCK Baru di Kantor Kepolisian (Offline)

SKCK memiliki masa aktif 6 bulan. Apabila ingin memperpanjang SKCK dapat dilakukan maksimal 1 tahun dari masanya. Berikut ini tata cara pembuatan SKCK baru secara offline di Kantor Kepolisian setempat:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili tentang pemohon pembuatan SKCK.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Baru Online

Pembuatan SKCK baru secara online dilakukan melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Pembuatan SKCK online tidak jauh berbeda dengan offline, dapat dilakukan setelah dokumen persyaratan terpenuhi.

Berikut ini tata cara pembuatan SKCK baru online melalui Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI:

  • Download Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Google Play atau App Store.
  • Buka Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui perangkat seluler atau laptop.
  • Pilih menu pembuatan SKCK. Klik Ajukan SKCK, dan Mulai.
  • Lakukan pengisian data pribadi.
  • Upload foto yang disyaratkan beserta dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi data diri secara lengkap.
  • Setelah proses selesai, akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui bank BRI.
  • Bayar melalui metode pembayaran (pilih salah satu): mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.
  • Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya dibawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian nan telah dipilih.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo