tirto.id - SKCK adalah salah satu syarat yang diperlukan untuk berbagai urusan penting seperti melamar kerja atau mendaftar kuliah. Lantas, apa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat Membuat SKCK
SKCK bisa dibuat dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam berbagai tingkatan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga bisa membuat SKCK. Namun khusus untuk WNA, mereka diarahkan untuk membuat SKCK di Mabes Polri atau Polda. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK untuk WNA dan WNI dirangkum dari laman SKCK POLRI dan Polresta Bengkulu.
1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh petugas
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp30.000 per lembar SKCK
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh petugas
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp30.000 per lembar SKCK
Syarat Perpanjangan SKCK
SKCK bisa diperpanjang apabila masa berlaku SKCK belum habis, ini berarti masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK harus melakukan perpanjangan sebelum enam bulan atau maksimal 1 tahun dari tanggal terbit SKCK. Berikut persyaratan perpanjangan SKCK mengutip laman Polresta Bengkulu.
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- SKCK asli / fotokopi (masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun).
- Pas foto 4 x 6 : 4 lembar (latar belakang merah, menghadap ke depan).
- Mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh petugas.
- Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp30.000 per lembar SKCK.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra