tirto.id - Menjelang pembukaan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh para pelmar, salah satunya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagaiman jika SKCK pelamar sudah tidak aktif atau belum diperpanjang? Berikut cara perpanjang SKCK online dengan mudah.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengumumkan jadwal pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2023 ini akan dimulai pada 5 Mei hingga 20 Mei 2023. Sementara untuk pengumuman hasil pendaftaran dan seleksi rekrutmen bersama BUMN 2023 telah ditetapkan pada 1 Juni 2023.
Setelah dinyatakan lolos di tahap pertama, maka pelamar akan menjalani beberapa tes lainnya seperti tes TKD & AKHLAK, tes Bahasa Inggris, dan tes oleh BUMN dengan pengumuman finalnya ditetapkan pada 16 Agustus 2023.
Di samping jadwal rekrutmen BUMN 2023 yang telah diumumkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar, diantaranya yakni SKCK yang bisa menjadi nilai plus bagi pelamar untuk meyaknikan recruiter.
Akan tetapi, hal tersebut bisa jadi hambatan pelamar jika SKCK belum diperpanjang. Lantas, bagaiman cara perpanjang SKCK online agar bisa dilampirkan dalam persyaratan rekrutmen bersama BUMN 2023?
Cara Perpanjang SKCK Online
Melansir laman skck.polri.go.id, terdapat pengumuman bahwa mulai 20 Maret 2023, portal registrasi SKCK online telah dinonaktifkan. Akan tetapi pemohon pengajuan perpanjangan SKCK online masih bisa dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Kehadiran aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI sendiri menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK online dengan mudah dan kapan saja.
Di samping itu, untuk melakukan perpanjangan SKCK online ini, pengaju harus mempersiapkan beberapa syarat seperti lembar SKCK lama yang asli, fotocopy KTP atau SIM, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran, pas foto berwarna terbaru dnegan ukuran 4x6 tiga lembar, serta mengisi form pendaftaran yang telah disediakan oleh Polsek setempat.
Berikut cara perpanjang SKCK online melalui skema awal, di antaranya:
1. Akses laman skck.polri.go.id
2. Klik menu Form Pendaftaran untuk mendaftarkan diri
3. Isi formulir yang mencakup pengisian data diri secara lengkap
4. Pada bagian Satwil, pilih Jenis Keperluan Pembuatan SKCK atau Keperluan Perpanjang SKCK sesuai dengan kebutuhan
5. Unggah pas foto berwarna dengan ukuran 4x6
6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya yang dibutuhkan
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran dengan harga Rp30.000
8. Jika telah melakukan pembayaran, Anda sudah dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
9. Setelah itu, jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhka untuk melakukan percetakan SKCK baru di Polres/Polsek/Polda setempat
10. Catatan, jika Anda tidak mendapatkan form pendaftaran di laman skck.polri.go.id, maka Anda harus mengisi formulirnya di aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang telah tersedia di Play Store maupun App Store.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra