Menuju konten utama

Contoh SPRP PPPK Paruh Waktu dan Link Unduhnya

Dokumen yang harus diunggah dalam penetapan NI PPPK Paruh Waktu yakni Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). Ini link contoh SPRP sebagai acuan.

Contoh SPRP PPPK Paruh Waktu dan Link Unduhnya
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kiri) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Saat ini peserta PPPK Paruh Waktu tengah melewati tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI). Salah satu persyaratan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang diunggah adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). Simak contoh SPRP PPPK Paruh Waktu dan link unduhnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Upahnya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan skema ini untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 serta CPNS. Nantinya, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.

Adapun PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk sebagaimana pegawai pemerintah lainnya. Hanya saja, yang membedakan adalah dari sisi gaji. Ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Sementara itu, terkait PPPK Paruh Waktu, ketentuannya mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji selama menjadi honorer atau sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta perlu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yakni dari 28 Agustus—25 September 2025. Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu yakni pada 28 Agustus—30 September 2025.

Penting bagi peserta PPPK Paruh Waktu untuk mengetahui persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Berikut ini dokumen-dokumen yang harus diunggah:

  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
  • Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
  • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan Pemerintah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan

Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah mengetahui ketentuan PPPK Paruh Waktu dan dokumen-dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah, peserta juga perlu mengetahui mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Berikut ini mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH
  • Peserta mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
  • PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP
  • Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format
  • PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan:
    • Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format
    • Dalam hal ini keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format

Contoh SPRP PPPK Paruh Waktu

Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) harus dibuat oleh dinas penempatan dan BKPSDM. Ini menjadi salah satu dokumen yang harus diunggah untuk pengusulan NI PPPK Paruh Waktu.

SPRP memuat informasi mengenai unit kerja penempatan CPNS serta jabatannya di suatu instansi. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021, penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan dan menteri.

Peserta dapat mengetahui contoh dan format SPRP PPPK Paruh Waktu sebagai acuan sebelum mengunggah dokumen ini. Berikut ini link untuk mengakses contoh SPRP PPPK Paruh Waktu:

Link contoh SPRP PPPK Paruh Waktu

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis tentang PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

Link artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora