Menuju konten utama

Cara Mengisi Riwayat Keluarga DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

Cara mengisi riwayat keluarga DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 perlu teliti, dari data pasangan hingga mertua agar verifikasi administrasi lancar.

Cara Mengisi Riwayat Keluarga DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi peserta yang belum melengkapi data.

Perpanjangan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diambil sebagai respons atas banyaknya peserta yang masih mengalami kendala teknis maupun administrasi.

Salah satu aspek penting dalam pengisian DRH NI adalah bagian riwayat keluarga. Data yang dimasukkan harus detail, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua dan mertua.

Ketelitian dalam mengisi riwayat keluarga sangat diperlukan karena berpengaruh pada hak administratif. Misalnya, tunjangan keluarga dan berbagai keperluan kepegawaian lainnya.

Tutorial Cara Mengisi Riwayat Data Keluarga PPPK Paruh Waktu

Dalam pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025, bagian riwayat keluarga menjadi salah satu data penting yang wajib diisi lengkap. Berikut panduan yang bisa diikuti agar tidak ada informasi yang terlewat.

  • Data Suami/Istri

    Bagi peserta yang sudah menikah, wajib mengisi data pasangan secara detail. Informasi yang perlu dimasukkan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Data Anak

    Jika memiliki anak, peserta juga harus mencantumkan seluruh data anak kandung maupun anak angkat yang sah secara hukum. Cantumkan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status pendidikan, serta NIK masing-masing anak.
  • Data Orang Tua Kandung

    Peserta perlu melengkapi data ayah dan ibu kandung, meskipun sudah meninggal dunia. Data yang harus diisi antara lain nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan pekerjaan terakhir.
  • Data Mertua

    Bagi yang sudah menikah, data mertua juga wajib diisi dengan format yang sama seperti orang tua kandung. Hal ini menjadi bagian dari ketentuan administrasi untuk melengkapi informasi keluarga inti.

Tips Saat Mengisi

Pastikan semua data keluarga sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP, KK, atau akta kelahiran. Kesalahan kecil seperti salah tulis nama atau tanggal lahir bisa menghambat proses verifikasi nantinya.

Bagi yang ingin tahu lebih banyak informasi seputar PPPK 2025, mulai dari jadwal, syarat, hingga update terbaru, cek kumpulan artikel dari Tirto.id di sini: PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra