Menuju konten utama

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat BPJS Kesehatan?

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat BPJS Kesehatan? Cari tahu hak, tunjangan, dan syarat penting yang wajib dipenuhi calon pegawai.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat BPJS Kesehatan?
Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .

tirto.id - Pemerintah daerah dan instansi mulai mengusulkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tahap saat ini adalah pengisian dokumen oleh para calon pegawai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 lewat surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Proses memasuki perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Sebelum itu, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir 20 September 2025, dan mendapat perpanjangan hingga 22 September 2025.

Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelum ini berakhir 20 September 2025, mendapat perpanjangan hingga 25 September 2025.

Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu masih sesuai dengan penetapan di jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025. Kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan serta fasilitas calon PPPK yang masih butuh waktu lebih untuk administrasi.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu yakni pada penghasilan dan hak pegawai. Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap punya kontrak resmi per tahun. Selain kontrak resmi, PPPK Paruh Waktu juga akan tetap dapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, dan perlindungan sosial.

Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan? Apakah PPPK Paruh Waktu mendapat? Berikut informasi lengkap.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat BPJS Kesehatan?

PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari namun akan tetap mendapatkan beberapa tunjangan. Dalam aturan, PPPK paruh waktu berhak dapat beberapa fasilitas serta upah sesuai wilayah.

Meski begitu, belum ada kejelasan serta peraturan PPPK Paruh Waktu mendapatkan semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) di semua instansi.

Apabila merujuk ke tunjangan ASN, maka berikut ini:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) : ASN mendapat tunjangan kinerja, sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
  • Tunjangan Keluarga: untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: apabila ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, dapat tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Pangan: berupa uang atau bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: uang untuk hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun, berupa gaji pokok dan tunjangan terkait.
Fasilitas pendukung: berupa perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas kerja lain sesuai ketentuan instansi.

Apakah Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Dalam proses perekrutan, calon PPPK Paruh Waktu membutuhkan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pemberkasan pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Peserta PPPK Paruh Waktu yang menjadi peserta PBI akan berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Menjadi peserta BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat untuk dapat pelayanan administrasi, termasuk SKCK. Apabila BPJS Kesehatan tak aktif karena menunggak, harus menyelesaikan semua kewajiban untuk mengaktifkan lagi.

Apabila ingin tahu informasi atau berita terkait PPPK Paruh Waktu bisa langsung mencari tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra