Menuju konten utama

Bisakah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri & Apa Konsekuensinya?

Bisakah PPPK paruh waktu mengundurkan diri & apa konsekuensinya? Simak jawaban dan penjelasannya di artikel ini.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri & Apa Konsekuensinya?
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kanan) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengikuti peresmian di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan mereka yang tergabung dalam PPPK Paruh Waktu merupakan para pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu ini muncul pertanyaan, bisakah PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri & apa konsekuensinya?

PPPK Paruh Waktu ini telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi berbagai kebutuhan pada jabatan tertentu.

Mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama 1 tahun. Kejelasan ini ditegaskan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Terkait upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diperoleh ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Nantinya PPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

SK terkait PPPK Paruh Waktu dirilis pada 13 Januari 2025. Isinya tentang ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Status PPPK Paruh Waktu berbeda dari pegawai ASN penuh waktu. Namun, PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN.

Kendati demikian, status ini tidak bersifat permanen. PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh instansi dengan alasan tertentu.

Lantas, bagaimana jika PPPK Paruh Waktu ingin mengundurkan diri? Apa konsekuensinya? Simak penjelasan tentang PPPK Paruh Waktu di artikel ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Mengundurkan Diri?

Pemprov DKI Jakarta lantik 2.703 PPPK

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 2.703 orang PPPK Tahap I 2024 dengan rincian formasi guru 304 orang, tenaga kesehatan 61 orang, dan formasi tenaga teknis sebanyak 2.338 orang.ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat mengundurkan diri secara sukarela. Mekanisme mengundurkan diri PPPK Paruh Waktu diatur melalui pengajuan permohonan tertulis kepada instansi yang menaungi.

Itu artinya, status paruh waktu memberi kelonggaran bagi pegawai yang merasa tidak mampu melanjutkan kontrak kerja. Bisa karena alasan pribadi, kesehatan, atau alasan pertimbangan lainnya.

Adakah Konsekuensi PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri?

Penyerahan SK PPPK provinsi Aceh

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada seorang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU

Pengunduran diri PPPK Paruh Waktu memunculkan konsekuensi tertentu. Jadi meskipun pengunduran ini diperbolehkan, tetapi tetap ada konsekuensi tersendiri.

Berdasarkan aturan, pegawai yang mundur dari PPPK Paruh Waktu dianggap mengakhiri hubungan perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir.

Adapun konsekuensi yang berpotensi timbul, antara lain:

1. Tidak Berhak atas Sisa Kontrak

PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri tidak lagi berhak atas siswa kontrak. Jika masih ada masa kerja yang tersisa, maka hak upah dan fasilitas otomatis gugur begitu PPPK Paruh Waktu mengajukan pengunduran diri.

2. Tidak Bisa Mengajukan Kembali

Konsekuensi selanjutnya adalah tidak bisa mengajukan kembali. Dalam beberapa kasus, pengunduran diri bisa menjadi catatan yang membatasi kesempatan melamar posisi serupa di periode selanjutnya.

3. Dicatat dalam Database BKN

Data PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri akan masuk ke pangkalan data. Dengan demikian, pengunduran diri berpengaruh pada rekam jejak kepegawaian.

Kriteria Pelamar yang Dianggap Mengundurkan Diri dari PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu memiliki kondisi tertentu. Selain mengundurkan diri secara sukarela, ada pula keadaan tertentu ketika seseorang dianggap mundur dari status PPPK Paruh Waktu.

Apa saja kriteria pelamar yang dianggap mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu?

-Tidak hadir setelah menerima SK pengangkatan.

-Tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kerja dalam waktu yang ditentukan.

-Menolak penempatan yang sudah ditetapkan instansi.

Dengan demikian, meskipun PPPK Paruh Waktu tidak menyampaikan surat pengunduran diri, kondisi-kondisi di atas dapat membuat pegawai kehilangan status PPPK Paruh Waktu.

Daftar Alasan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Instansi & BKN

Daftar alasan PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan instansi & BKN penting untuk diperhatikan. Selain mengajukan pengunduran diri, PPPK Paruh Waktu berkemungkinan diberhentikan secara langsung oleh instansi atau BKN.

Adapun beberapa alasan yang membuat PPPK Paruh Waktu bisa diberhentikan, sebagai berikut:

-Meninggal dunia.

-Adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

-Pelanggaran disiplin berat.

-Instansi mengalami rasionalisasi atau keterbatasan anggaran.

-Tidak memenuhi target kinerja.

PPPK Paruh Waktu memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk tetap dapat mengabdi di instansi pemerintah. Namun, status dari PPPK Paruh Waktu ini fleksibel.

Jadi pegawai non-ASN bisa mengundurkan diri. Namun, pegawai PPPK Paruh Waktu harus siap untuk menerima konsekuensi ketika akan mengajukan pengunduran diri.

Keputusan PPPK Paruh Waktu untuk mengundurkan diri perlu dipertimbangkan matang-matang. Sebelum memutuskan untuk mundur, pegawai PPPK Paruh Waktu perlu memikirkan risiko-risiko atas pengunduran dirinya.

Mulai dari persoalan hilangnya hak kontrak, hingga catatan dalam database BKN. Semoga penjelasan informasi tentang PPPK Paruh Waktu ini membantu.

Sebelum memutuskan mundur, penting mempertimbangkan risiko seperti hilangnya hak kontrak hingga catatan dalam database BKN.

Silakan akses kumpulan artikel terkait PPPK melalui tautan di bawah ini:

Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani