Menuju konten utama

Pedoman Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah, Kantor, & Komunitas

Pedoman upacara 17 Agustus 2026 untuk sekolah, kantor, dan komunitas dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah, Kantor, & Komunitas
Sejumlah pendaki mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Telaga Kuning, kawasan puncak Gunung Lawu, perbatasan wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan Magetan, Jawa Timur, Minggu (17/8/2025). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pedoman upacara 17 Agustus 2026 sudah diterbitkan jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di antaranya terdapat pedoman dari Menteri Sekretaris Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

Menteri Sekretaris Negara menerbitkan Surat Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengeluarkan surat tersendiri mengenai pelaksanaan upacara.

Kedua dokumen tersebut memuat pedoman pelaksanaan upacara untuk lingkungan tertentu.

Surat Menteri Sekretaris Negara menjadi acuan bagi lembaga negara, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Adapun pedoman Kemendikdasmen mengatur pelaksanaan upacara di lingkungan kementerian, termasuk tingkat daerah yang melibatkan pegawai dan siswa.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah

Kemendikdasmen menerbitkan pedoman pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan kementerian, termasuk tingkat daerah. Dalam ketentuannya, peserta upacara bisa terdiri atas pegawai dan/atau siswa yang mengenakan pakaian adat tradisional. Upacara dilakukan secara luring mulai pukul 07.30 waktu setempat di halaman kantor atau tempat lain.

Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk sebagai pembina upacara juga mengenakan pakaian adat tradisional. Ketentuan ini berlaku untuk lingkungan Kemendikdasmen, termasuk satuan kerja di daerah.

Meski demikian, surat Kemendikdasmen tersebut tidak secara eksplisit menyebut seluruh sekolah di Indonesia. Dokumen ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dan lingkungan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Kemendikdasmen.

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah dan Instansi

Kemendikdasmen menetapkan susunan upacara sekurang-kurangnya terdiri atas sejumlah tahapan berikut:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  3. Penghormatan kepada pembina upacara.
  4. Laporan pemimpin upacara.
  5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
  6. Mengheningkan cipta.
  7. Pembacaan teks Pancasila.
  8. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
  9. Pembacaan naskah Proklamasi.
  10. Pembacaan Keputusan Presiden tentang penganugerahan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  11. Pembacaan doa.
  12. Laporan pemimpin upacara.
  13. Penghormatan kepada pembina upacara.
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar.
  15. Upacara selesai dan barisan dibubarkan.
Sementara itu, pedoman dari Menteri Sekretaris Negara mengatur susunan lebih rinci untuk upacara di lingkungan lembaga negara, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Rangkaian tersebut dimulai sejak pukul 06.45 dengan persiapan pasukan dan berlanjut hingga penutupan upacara.

Berikut tautan untuk mengunduh pedoman dari Kemendikdasmen dan Mensesneg:

Link Download Pedoman Upacara 17 Agustus 2026 Kemendikdasmen

Link Download Pedoman Peringatan HUT ke-81 Tahun 2026 Mensesneg

Pedoman Upacara 17 Agustus di Kantor

Pemerintah menetapkan pejabat dan pegawai Sekretariat Lembaga Negara, kementerian atau lembaga, dan BUMN di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, instansi pemerintah daerah dan BUMD melaksanakan upacara di lokasi yang ditentukan kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai pukul 07.00 waktu setempat. Adapun kantor perwakilan dan lembaga daerah ikut pelaksanaan upacara dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah juga mengimbau kepala daerah dan Forkopimda menyediakan media big screen agar masyarakat bisa menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih secara bersama-sama.

Pedoman Upacara 17 Agustus untuk Komunitas

Hingga saat ini, dokumen Menteri Sekretaris Negara maupun Kemendikdasmen tidak memuat pedoman khusus mengenai pelaksanaan upacara 17 Agustus untuk komunitas atau organisasi masyarakat.

Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan resmi mengenai susunan petugas, waktu pelaksanaan, maupun tata cara upacara yang secara spesifik ditujukan bagi komunitas. Jika komunitas ingin menggelar upacara bisa menyesuaikan pelaksanaannya sesuai kebutuhan.

Terlepas dari itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk sejenak menyetop aktivitas pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 waktu setempat. Di waktu tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.

Pengecualian berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Kemendikdasmen juga menyampaikan imbauan serupa kepada pegawai di lingkungan kementerian, serta meminta pimpinan satuan kerja di daerah membantu pelaksanaannya, termasuk membunyikan sirene atau penanda lain sebelum Indonesia Raya berkumandang.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2026 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora