Menuju konten utama

Mekanisme Penerbitan & Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilakukan setelah tahapan pengisian DRH dan pengusulan nomor induk. Simak jadwal dan tahapannya.

Mekanisme Penerbitan & Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz

tirto.id - Proses alokasi penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 saat ini sedang berlangsung. Tahapan ini menjadi krusial karena menyangkut legalitas status bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Setelah melalui seleksi administrasi dan ujian, peserta diwajibkan mengisi Data Riwayat Hidup (DRH). Dokumen ini yang nantinya menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Kapan?

Berdasarkan jadwal terbaru, penetapan NIP atau NI PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Tahapan ini merupakan kelanjutan setelah peserta melengkapi DRH pada 28 Agustus-22 September 2025 dan usul penetapan NIP diajukan oleh instansi masing-masing pada 28 Agustus-25 September 2025.

Sebelum itu, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025, sedangkan usul penetapan NIP dapat dilakukan sampai 25 September 2025. Perpanjangan jadwal ini memberi ruang tambahan bagi peserta yang sebelumnya belum sempat melengkapi dokumen.

Namun, perlu digaris-bawahi bahwa jadwal ini berlaku jika tidak ada perubahan kebijakan di kemudian hari. Artinya, peserta tetap perlu memantau pengumuman resmi dari BKN.

Terlebih, jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mengalami beberapa perubahan sejak bulan lalu hingga September 2025.

Penyesuaian jadwal sebelumnya dilakukan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, tertanggal 20 Agustus 2025.

Setelahnya, jadwal kembali berubah melalui Surat BKN No. 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh

Waktu Tahun Anggaran 2024, tertanggal 11 September 2025.

Mekanisme Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur melalui Keputusan MenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Khusus untuk NI PPPK Paruh Waktu 2025, akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setelahnya, Kepala BKN akan menetapkan NI PPPK Paruh Waktu. Lalu penerbitan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan setelahnya hingga NI tersebut diterima PPPK.

Berikut ini tahapan lengkapnya seperti dalam Diktum Ketujuh KepmenPAN-RB 16/2025:

  • PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK
  • MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah,
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan,
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN-RB
  • Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,
  • Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah NI resmi diterbitkan oleh BKN. Tahap ini menjadi dasar hukum sebelum peserta benar-benar sah sebagai bagian dari ASN sebagai PPPK Paruh Waktu.

Setelah NIP terbit, instansi terkait akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan posisi peserta dalam jabatan yang sudah dialokasikan.

Selanjutnya, peserta wajib mengikuti pelantikan yang digelar oleh instansi masing-masing. Dalam prosesi itu, peserta juga akan menandatangani perjanjian kerja yang berisi masa kontrak dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Usai pelantikan, PPPK paruh waktu langsung ditempatkan di unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan. Penempatan ini biasanya mengacu pada kebutuhan instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Masa kontrak bagi PPPK Paruh Waktuberlangsung setidaknya 1 tahun, dengan kewajiban melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan ASN.

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum Ketiga Belas KepmenPAN-RB 16/2025.

Baca lebih banyak informasi seputar PPPK 2025, mulai dari jadwal, syarat, hingga update terbaru, baca kumpulan artikel dari Tirto.id dengan mengklik tautan di bawah:

Link Kumpulan Artikel PPPK 2025.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan