tirto.id - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu untuk penetapan NIP tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Perpanjangan waktu untuk mengisi DRH P3K Paruh Waktu tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi peserta guna melengkapi dokumen dan memastikan data sesuai ketentuan.
Akan tetapi, di tengah tenggat waktu yang semakin dekat, masih banyak calon PPPK Paruh Waktu 2025 yang bingung tentang cara mengisi data perorangan secara tepat di portal SSCASN.
Berikut langkah-langkah Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu secara lengkap.
Tutorial Cara Mengisi Data Perorangan PPPK Paruh Waktu Terlengkap
Proses pengisian DRH bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN. Sebelum mengunggah, peserta wajib menyiapkan dokumen dengan kualitas gambar yang jelas dan mudah dibaca.
Kesalahan yang bisa terjadi disebabkan oleh ketidaksesuaian antara data yang diinput dengan dokumen resmi, atau karena hasil scan yang kurang tajam.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan verifikasi ulang sebelum proses finalisasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut tutorial cara mengisi data perorangan PPPK Paruh Waktu:
- Masuk ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah dibuat
- Klik menu “Pengisian DRH NI PPPK” yang tersedia di dashboard
- Lengkapi data diri sesuai dengan informasi pada dokumen resmi
- Unggah dokumen yang diminta, seperti: pasfoto berlatar belakang merah, KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, NPWP, dan surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana
- Tinjau kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah
- Tekan tombol “Simpan dan Finalisasi” untuk menyelesaikan proses
- Download bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Ketentuan Unggah Dokumen PPPK Paruh Waktu di SSCASN BKN
Sebelum peserta PPPK Paruh Waktu melanjutkan ke tahap finalisasi DRH, penting untuk memahami secara menyeluruh ketentuan unggah dokumen yang berlaku di portal SSCASN BKN.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian krusial dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan data yang akan digunakan sebagai dasar penetapan status kepegawaian.
Berikut ketentuan unggah dokumen PPPK paruh waktu di SSCASN BKN. Dokumen yang harus diunggah antara lain:
- Pasfoto: Latar belakang merah, berpakaian formal
- KTP dan KK: Asli dan masih berlaku
- NPWP
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- SKCK: Diterbitkan oleh Kepolisian dan masih berlaku saat pengisian DRH
- Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah
- Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani di atas materai.
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu di unit kerjanya sesuai dengan formasi masing-masing.
Ketentuan Teknis Unggah
- Format file: PDF untuk dokumen, JPG/JPEG untuk pasfoto
- Ukuran file: Minimal 100 KB, maksimal sesuai batas sistem (misalnya SKCK maksimal 1000 KB)
- Hasil scan harus jelas, bukan sekadar foto dari kamera ponsel
- Gunakan fitur “Lihat” di portal SSCASN untuk memeriksa ulang dokumen yang telah diunggah
- Jika terjadi kesalahan unggah, tersedia opsi untuk mengganti file sebelum finalisasi.
- Peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai ketentuan dan batas waktu dianggap mengundurkan diri
- Dokumen palsu atau tidak valid dapat menyebabkan pembatalan kelulusan
- Proses ini tidak dipungut biaya. Waspadai penipuan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id







































