tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 2025. Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja di instansi pemerintah dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat. Meski begitu, mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Kehadiran PPPK paruh waktu bisa mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik tanpa membebani anggaran terlalu besar. Selain itu, skema ini juga membuka peluang kerja bagi mereka yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
Pemerintah menetapkan aturan mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu melalui regulasi resmi. Dengan begitu, status mereka jelas secara hukum meskipun sistem kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah 2025
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan alokasi sebanyak 4.591 honorer untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025. Jumlah ini ditetapkan setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian dari usulan awal.
Peserta yang masuk dalam alokasi tersebut terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Mereka diprioritaskan karena selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor.
Para honorer yang sudah masuk daftar alokasi tidak perlu lagi mengikuti seleksi tambahan. Sebagai gantinya, mereka langsung diarahkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan NIP.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kerja. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik melalui skema kepegawaian yang lebih terstruktur.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Tengah 2025
Kisaran gaji PPPK paruh waktu di Lombok Tengah tahun 2025 cukup beragam dan masih menjadi sorotan. Secara umum, nilainya dikaitkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah yang pada tahun ini naik menjadi sekitar Rp2,61 juta per bulan.
Menurut laporan Lombok Post pada 17 September 2025, realitas di lapangan menunjukkan bahwa gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu belum sepenuhnya setara dengan UMK tersebut.
Banyak laporan menyebutkan bahwa besaran gaji masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan kerap berada di bawah standar upah minimum.
Kondisi ini menimbulkan perbedaan antara harapan dan kenyataan yang dirasakan oleh sebagian tenaga PPPK paruh waktu. Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa skema penggajian ini tetap diarahkan agar sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi fiskal yang ada.
Ikuti terus update terbaru seputar PPPK 2025, mulai dari alokasi, gaji, hingga mekanisme penetapan NIP, melalui kumpulan artikel yang sudah Tirto.id rangkum di tautan ini.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































