tirto.id - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengalami penyesuaian jadwal. Pengisian DRH ini diperpanjang 12 hari dari jadwal semula.
DRH merupakan Daftar Riwayat Hidup yang harus diisi oleh calon PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu tahapan penting sebelum menuju proses pengangkatan. Dokumen ini berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data lain yang diperlukan untuk verifikasi administrasi.
DRH menjadi dasar pertimbangan instansi terkait dalam memastikan keabsahan data calon PPPK Paruh Waktu, sehingga wajib diisi dengan benar, lengkap, dan sesuai dokumen pendukung yang sah.
Dengan adanya perpanjangan waktu, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memanfaatkannya secara maksimal. Kesempatan tambahan ini dapat digunakan untuk mengecek kembali kebenaran data, memastikan tidak ada kekeliruan penulisan, serta melengkapi berkas-berkas yang mungkin sebelumnya belum lengkap.
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang Diperpanjang
Pengisian DRH bagi calon PPPK Paruh Waktu mengalami perpanjangan waktu selama 12 hari. Awalnya, pengisian dijadwalkan berlangsung dari 23 Agustus hingga 15 September 2025.
Sebelum ini jadwal juga mengalami perpanjangan lewat terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu tertanggal 20 Agustus 2025. Lewat surat tersebut, pengisian DRH jadwalnya tak berubah yakni 28 Agustus-15 September 2025.
Kemudian perubahan jadwal lagi terjadi setelah terbitnya Surat BKN 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tertanggal 11 September 2025. Melalui surat tersebut, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menjadi 28 Agustus-22 September 2025.
Setelah itu, jadwal kembali mengalami penyesuaian. Pengisian DRH kini diperpanjang hingga 27 September 2025. Hal itu didasarkan pada Surat Kepala BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tertanggal 23 September 2025.
*Artikel ini diperbarui pada Rabu (24/9/2025) menyusul terbitnya Surat BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025.
Kenapa PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lagi?
Keputusan untuk memperpanjang waktu pengisian DRH bagi calon PPPK Paruh Waktu dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Beberapa kondisi yang muncul secara tidak terduga selama periode pengisian membuat proses ini tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana awal.
Hal-hal yang tidak terantisipasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan penting bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian jadwal. Berikut faktor-faktor mengapa pengisian DRH perlu dilakukan penyesuaian jadwal:
1. Antrean Panjang SKCK PPPK Paruh Waktu
Salah satu persyaratan berkas administratif dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan data calon PPPK Paruh Waktu.Pada praktiknya, di sejumlah daerah, khususnya di tingkat kepolisian sektor (polsek), proses penerbitan SKCK mengalami antrean cukup panjang karena tingginya jumlah pemohon.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, sebagian polsek menambahkan hari pelayanan khusus pembuatan SKCK agar proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar dan seluruh pemohon tetap terlayani.
2. Alokasi PPPK Paruh Waktu Diumumkan Mendekati Tenggat Waktu
Faktor lain yang memengaruhi perpanjangan waktu pengisian DRH adalah pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan dalam waktu yang sangat berdekatan dengan batas akhir pengisian yang telah ditetapkan.Kondisi ini menyebabkan sebagian peserta memiliki ruang waktu yang cukup terbatas untuk mempersiapkan, mengurus, dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
3. Laporan Adanya Gangguan Sistem Pengisian DRH SSCASN
Banyak calon PPPK Paruh Waktu menyampaikan keluhan terkait gangguan pada laman SSCASN yang terjadi pada 21 September 2025, tepat sehari sebelum batas akhir pengisian DRH yang jatuh pada 22 September 2025.Gangguan sistem tersebut menimbulkan kepanikan karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pengisian maupun sedang dalam proses mengunggah berkas.Situasi ini menjadi sorotan mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas, sementara kelancaran akses sistem menjadi kunci utama dalam penyelesaian tahapan administrasi tersebut.
Simak informasi lengkap seputar PPPK dengan klik di sini.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































