tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu pada 16 September 2025. Peserta yang tercantum diberi waktu mulai 17-22 September 2025 untuk melengkapi berkas-berkas secara elektronik.
Sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu masuk dalam alokasi Kemenag. Seluruhnya diharapkan segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), supaya bisa dilakukan pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenag mengimbau para peserta yang lolos untuk teliti saat mengunggah dokumen. Disiplin administrasi, kejujuran, dan keseriusan menjadi kunci agar rekrutmen berjalan dengan optimal. Selain itu, peserta akan dianggap mengundurkan diri jika dalam batas waktu tidak melengkapi DRH.
Lebih lanjut, peserta yang berniat mengundurkan diri agar segera memproses sesuai ketentuan. Sebab jika mengundurkan diri saat sudah mendapat NI, nama tersebut akan disanksi berupa larangan melamar ASN selama 2 tahun berikutnya.
Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
DRH NI merupakan dokumen biodata lengkap yang wajib diisi oleh peserta yang telah lulus seleksi penerimaan CASN. Dokumen berfungsi untuk memverifikasi keaslian data peserta sekaligus menilai kelengkapan persyaratan administrasi.
Untuk mengetahui daftar nama alokasi PPPK Paruh Waktu Kemenag, pembaca bisa mengakses informasinya secara daring. Berikut link pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu Kemenag:
Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Panduan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Bagi peserta yang dinyatakan masuk daftar alokasi PPPK Paruh Waktu Kemenag, tahap administrasi ini wajib diselesaikan melalui pengisian DRH NI.
Pada proses tersebut, calon PPPK diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain; pas foto terbaru, KTP, kartu Keluarga, ijazah beserta transkrip nilai, SKCK, NPWP, serta surat keterangan sehat.
Selain itu peserta juga harus melampirkan surat pernyataan lima poin yang ditandatangani di atas materi sebagai bentuk komitmen sekaligus pertanggungjawaban hukum.
Apabila semua dokumen telah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Masuk ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
- Pilih menu ‘Pengisian DRH NI PPPK’ pada dashboard.
- Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Periksa kembali kebenaran data, lalu klik ‘Simpan’.
- Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 pada dasarnya tidaklah rumit. Hal yang paling utama adalah memastikan kelengkapan dokumen yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dokumen lengkap, pengisian DRH akan berlangsung lancar.
Link Pengisian DRH NI Paruh Waktu 2025
Syarat Pengisian PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Berikut adalah syarat-syarat pengisian PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama:
- WNI yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan; Ijazah asli dan transkrip nilai (jika PT luar negeri nilai harus dikonversi), lulusan Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau sertifikat asesmen dari Kemenag.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemenag.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
- Tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak punya riwayat kriminal. Dibuktikan dalam SKCK.
- Untuk penyandang disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.
Peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi terkait PPPK Paruh Waktu di media resmi Kemenag. Hal tersebut demi menghindari tindak penipuan.
Anda ingin tahu lebih banyak terkait PPPK Paruh Waktu? Tirto.id telah merilis berbagai artikel dengan topi tersebut. Klik tautan di bawah:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































