Menuju konten utama

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Kota Ambon

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 didasarkan upah minimum suatu wilayah dan besaran saat menjadi honorer. Lantas, berapa perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di Ambon?

Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor melantik 247 orang PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 dan ASN sebanyak 47 orang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Guna memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi dan sebagai upaya untuk menjamin tenaga honorer, pemerintah membuka formasi PPPK Paruh Waktu pada 2025. Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga berlangsung di instansi daerah, termasuk Kota Ambon,

Melansir Keputusan Kemenpan-RB, PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Statusnya tetap resmi sebagai ASN, dengan kontrak kerja tahunan dan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak hanya dapat gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak untuk menerima fasilitas lain seperti tunjangan.

Aturan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Ambon

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Secara umum, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dijelaskan dalam Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sedikitnya sesuai dengan besaran saat masih berstatus non-ASN alias honorer.

Di sisi lain, dalam diktum tersebut, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa didasarkan pada upah minimumyang berlaku di suatu wilayah.

Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu bisa mengecek besaran upah yang diterima sebagai honorer untuk mengetahui besaran minimum saat sudah diangkat menjadi ASN. Atau alternatifnya, PPPK Paruh Waktu bisa mengetahui besaran upah minimum di provinsi, kota, atau kabupaten.

Sebagai gambaran, upah minimum provinsi (UMP) Maluku Utara pada 2025 ialah Rp3.141.700. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Ambon 2025 ialah Rp3.185.733.

*Besaran UMP dan UMK tersebut hanya sebagai gambaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada peraturan atau bukan informasi resmi terkait penetapan besaran upah PPPK Paruh Waktu.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu 2025 nantinya akan bekerja dengan durasi yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), sebagaimana disebutkan dalam Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.

Selanjutnya, untuk rincian lebih detail sejauh ini belum diregulasi dalam peraturan, keputusan, atau produk perundang-undangan lainnya.

Sementara, secara umum berdasarkan regulasi yang ada saat ini, PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai upah saat menjadi honorer, juga mengacu pada upah minimum, serta disesuaikan berdasarkan kesediaan anggaran.

UMR tertinggi di Indonesia 2025 di mana?

Upah minimum regional (UMR), baik itu UMK atau UMP, menjadi salah satu acuan gaji PPPK Paruh Waktu, sesuai yang disebutkan dalam KepmenPAN-RB 16/2025.

Oleh karenanya, informasi terkait UMR bisa menjadi gambaran untuk mengetahui gaji PPPK Paruh Waktu, yang bisa saja berbeda-beda tergantung lokasi penempatan pegawai.

Sebelumnya sejak akhir 2024, UMK dan UMP 2025 diumumkan naik 6,5 persen. Untuk mengetahui UMK dan UMP tertinggi di Indonesia, berikut ini daftarnya:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Kota Depok: Rp5.195.721
  • Kota Cilegon: Rp5.128.084
  • Kota Bogor: Rp5.126.897
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708
  • Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
  • Kota Batam: Rp4.989.600
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
  • Kota Surabaya: Rp4.961.753
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353
  • Kapubaten Mojokerto: Rp4.856.026
  • Kapubaten Purwakarta: Rp4.792.252
  • Kota Bandung: Rp4.482.914
  • Kota Serang: Rp4.418.261
  • Provinsi Papua: Rp4.285.850
  • Kabupaten Berau: Rp4.081.376
  • Kota Medan: Rp4.014.072
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233
  • Kota Palembang: Rp3.916.635
  • Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dicky Setyawan