Menuju konten utama

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional

Simak besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan Penata Layanan Operasional, aturan tunjangan PPPK Paruh Waktu, dan tugas yang harus dikerjakan.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional
Dua perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperlihat surat keputusan pengangkatan seusai mengikuti upacara di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU .

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema rekrutmen aparatur sipil negara yang memungkinkan individu bekerja dalam kapasitas terbatas, baik dari segi jam kerja atau tanggung jawab.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengisi kebutuhan layanan publik yang bersifat fleksibel, efisien, dan sesuai dengan anggaran instansi. Skema ini memberikan peluang bagi tenaga profesional, termasuk yang berasal dari sektor swasta atau komunitas, untuk berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus terikat pada jam kerja penuh.

Salah satu jabatan yang tersedia dalam formasi PPPK Paruh Waktu adalah Penata Layanan Operasional, yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional di lingkungan kerja pemerintahan.

Dalam konteks jabatan Penata Layanan Operasional, PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional di berbagai instansi pemerintah.

Tugas Penata Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional merupakan salah satu jabatan teknis dalam formasi PPPK yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran layanan administrasi dan operasional di lingkungan instansi pemerintah.

Penata Layanan Operasional bertugas mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan layanan operasional, menyusun rencana kerja, serta melaksanakan kegiatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Ia juga bertanggung jawab dalam menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi, menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas, serta menjalankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Penata Layanan Operasional dituntut memiliki ketelitian tinggi, kemampuan komunikasi yang baik, serta penguasaan terhadap perangkat kerja seperti komputer dan alat tulis kantor.

Ia harus mampu bekerja secara sistematis dan berulang, mengikuti alur kerja yang telah ditentukan, serta menjaga kualitas layanan agar tetap sesuai dengan standar operasional. Jabatan ini sangat cocok bagi individu yang terbiasa dengan tugas teknis administratif dan memiliki komitmen terhadap pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.

Info Gaji PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk jabatan Penata Layanan Operasional ditentukan berdasarkan dua komponen utama, yaitu gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah kerja.

Jika gaji sebelumnya lebih tinggi dari UMP, maka angka tersebut dijadikan acuan. Namun jika lebih rendah, maka gaji akan disesuaikan dengan UMP yang berlaku.

Berdasarkan regulasi terbaru, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berada di rentang Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan instansi. Sebagai ilustrasi, PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di Makassar menerima gaji sekitar Rp3.657.527 sesuai UMP daerah tersebut.

Meskipun bekerja dengan durasi terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan. Di antaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan jika tersedia.

Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak cuti dan peluang perpanjangan kontrak tahunan. Namun, perlu dicatat bahwa besaran dan jenis tunjangan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kemampuan anggaran yang dimiliki.

Ingin mengetahui lebih lanjut informasi seputar PPPK paruh waktu? Klik tautan link di bawah ini:

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Wisnu Amri Hidayat