tirto.id - Pemerintah saat ini tengah melakukan proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 30 September 2025. Lantas, berapa besaran gaji serta tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu Kota Bandung?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang memberikan kesempatan bagi pegawai dengan jam kerja lebih singkat dan fleksibel. Umumnya, mereka bekerja sekitar 4 jam per hari dan mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah atau mengikuti standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi pada instansi pemerintah. Namun, tidak semua orang bisa mengikuti seleksi ini, hanya bagi peserta yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki pengalaman mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung diperkirakan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.191.232,00.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Akan tetapi, rincian tunjangan yang diterima tidak bersifat beragam. Besarannya menyesuaikan kebijakan instansi, kemampuan keuangan daerah, serta aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa tunjangan yang berhak diterima PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan beban kerja dan jabatan di instansi
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk ASN dan PPPK
- Tunjangan keluarga meliputi tunjangan pasangan dan anak sesuai ketentuan
- Tunjangan pangan berupa uang atau berbentuk bahan pokok seperti beras
- Tunjangan jabatan
- Dukungan transportasi dan fasilitas kerja
- Perlindungan sosial, termasuk cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Cara menghitung gaji PPPK Paruh Waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK Paruh Waktu dapat dihitung sebagai berikut:
Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait PPPK Paruh Waktu, pembaca dapat mengakses link dibawah ini:
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































