tirto.id - Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan alokasi pengadaan PPPK paruh waktu sejumlah 2.888 posisi. Semua pegawai PPPK paruh waktu di Provinsi Babel nantinya akan mendapatkan gaji sesuai UMP Provinsi Bangka Belitung.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Bangka Belitung
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13083/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 4 September 2025 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor: 13461/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 September 2025, berikut rincian jumlah alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Provinsi Bangka Belitung:
1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2589, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 95;
- Tenaga Kesehatan: 197;
- Tenaga Teknis: 2297.
- Tenaga Guru: 42;
- Tenaga Kesehatan: 19;
- Tenaga Teknis: 238.
Info Gaji PPPK Paruh Waktu Bangka Belitung
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung, Susanti mengatakan bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
"Mereka yang tidak lulus PPPK akan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor sebesar UMP, tanpa tunjangan," ujar Susanti dikutip Antara (10/1).
Sedangkan UMP Provinsi Bangka Belitung tahun 2025 adalah sebesar Rp3.876.600,00.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pindah Instansi?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, seorang PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan pindah instansi.
Jika seseorang yang berstatus PPPK paruh waktu mengajukan permohonan pindah ke instansi lain (misalnya dari kabupaten A ke kabupaten B), maka secara aturan permohonan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan PPPK paruh waktu.
Dalam kondisi tertentu seorang pegawai PPPK paruh waktu dapat dipindahkan ke unit lain dalam instansi yang sama, tanpa harus mengundurkan diri, dengan syarat kompetensinya masih dibutuhkan dan masa perjanjian kerja belum berakhir.
*Ingin tahu lebih banyak soal PPPK Paruh Waktu? Tirto sudah merangkum berbagai informasi penting seputar ASN. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Lihat Kumpulan Info Lengkap tentang PPPK Paruh Waktu di Sini
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































