Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu & Cara Menghitungnya

Cek berapa perkiraan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 di Bengkulu. Ketahui dasar hukum penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Bengkulu & Cara Menghitungnya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah menjalankan proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Proses penetapan ini sebelumnya juga melibatkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) oleh peserta yang telah diusulkan. Kemudian tahapan usul beserta penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, muncul pertanyaan terkait berapa sebenarnya gaji yang akan diterima, khususnya di Provinsi Bengkulu? Simak aturannya.

Aturan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu

Salah satu dasar hukum penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu ialah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KempenPAN-RB) 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurut ketentuan KepmenPAN-RB 16/2025 itu, upah bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penugasan.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 juga mempertimbangkan anggaran suatu instansi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Diktum Pertama KepmenPAN RB 16/2025.

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," bunyi Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Jika mengacu KepmenPAN-RB 16/2025, besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu 2025 nantinya secara umum bisa didasarkan dengan 2 hal, yakni besaran gaji saat masih berstatus honorer dan upah minimum di suatu wilayah.

Dengan demikian, calon PPPK Paruh Waktu bisa mengamati besaran upah yang diterima saat masih berstatus honorer.

Misalnya, apabila sebelumnya seorang tenaga honorer menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, maka nominal ini kemungkinan tetap berlaku saat beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Alternatif lainnya, gaji bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Di Provinsi Bengkulu, besaran UMP ialah Rp2.670.039. Besaran UMP ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu M.632 DKKTRANS Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2025.

Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur besaran gaji secara rinci, selain hanya didasarkan pada upah saat menjadi honorer dan berpatokan pada upah minimum suatu daerah.

Demikain pula dengan jam kerja oleh PPPK Paruh Waktu nantinya. Namun yang jelas, jam kerja PPPK Paruh Waktu nantinya akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan," bunyi Diktum Keempat Belas KepmenPAN-RB 16/2025.

*Besaran gaji yang disebutkan hanya berdasarkan perkiraan mengacu pada aturan yang sudah ada. Untuk informasi lebih detail akan diinformasikan pihak terkait.

PPPKParuh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja?

Ketentuan resmi menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan memperoleh “fasilitas lain”, di samping gaji yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua Puluh Satu KepmenPAN-RB 16/2025.

Namun, hingga kini belum ada kepastian atau aturan yang menyatakan bahwa seluruh jenis tunjangan—seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan—pasti diberikan atau wajib disediakan oleh semua instansi.

Jika mengacu pada jenis tunjangan yang umumnya diterima oleh ASN, maka berikut ini adalah daftar yang relevan:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab dan posisi jabatan di instansi tempat bekerja.
  • Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
  • Tunjangan Jabatan atau Pekerjaan: Jika PPPK paruh waktu mengemban jabatan fungsional atau struktural, maka tunjangan jabatan dapat diberikan sesuai beban kerja.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok seperti beras, tergantung kebijakan instansi.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 setiap tahun, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
  • Fasilitas Pendukung: Meliputi jaminan kesehatan melalui BPJS, perlindungan ketenagakerjaan, hak cuti, serta fasilitas kerja lain sesuai peraturan instansi masing-masing.
*Jenis tunjangan yang disebutkan hanya berdasarkan perkiraan dan bukan informasi resmi. Calon pegawai PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan informasi resmi dari pihak terkait.

Informasi PPPK Paruh Waktu lainnya dapat diakses melalui tautan Tirto.id di bawah ini:

Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan