Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan dan Pencairannya

Cek perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Sumatera Selatan berdasarkan ketentuan yang ada. Simak pula perkiraan pencairan gaji pertama.

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan dan Pencairannya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 mengikuti peresmian di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai penggajian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, tergantung pada instansi dan daerah tempat pegawai bertugas. Selain itu, juga bergantung pada alokasi anggaran dan kebijakan masing-masing wilayah.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu secara resmi ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas sebagai ASN.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa tugas tertentu dan menerima upah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia pada instansi masing-masing.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berasal tidak hanya dari belanja pegawai, tetapi juga dari sumber anggaran lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi, yang disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan keuangan instansi.

Mengacu aturan tersebut, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan? Kapan tanggal pencairannya? Berikut penjelasannya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan 2025

Provinsi Sumatera Selatan termasuk daerah yang melaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu pada 2025.

Jika merujuk pada KepmenPAN-RB 16/2025, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan kemungkinan besar berada pada kisaran minimal atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.681.571.

Itu berarti, gaji PPPK Paruh Waktu Sumsel tahun 2025 setidaknya berada pada kisaran Rp3,68 juta per bulan atau lebih tinggi tergantung kebijakan instansi dan ketersediaan anggaran.

Nilai ini menjadi acuan dasar dalam penetapan upah PPPK Paruh Waktu, sehingga setiap pegawai dapat memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi daerah.

Namun ada kemungkinan lain di samping UMP/UMK. PPPK Paruh Waktu juga bisa saja menerima upah setidaknya sama dengan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Dengan demikian, selain mengacu pada UMK/UMP, PPPK Paruh Waktu bisa mengecek kembali besaran yang diterima saat masih menjadi honorer.

Kapan Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Sumatera Selatan 2025?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Data yang tercantum dalam penetapan NI memuat informasi lengkap peserta, mulai dari identitas, unit kerja penempatan, hingga besaran gaji yang akan diterima.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dimulai pada 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, yang menandakan bahwa penugasan resmi atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dimulai kisaran awal Oktober.

TMT itu sebagaimana disebutkan dalam lampiran Surat Edaran (SE) Kepala BKN No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, pencairan gaji umumnya dilakukan setelah status pengangkatan resmi ditetapkan dan peserta mulai aktif menjalankan tugas.

Meski hingga kini belum ada informasi pasti mengenai tanggal pencairan gaji, prinsipnya pembayaran dilakukan setelah PPPK Paruh Waktu secara sah diangkat dan mulai bekerja.

Artinya, pencairan gaji pertama kemungkinan besar akan diterima pada bulan Oktober 2025 sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme keuangan di masing-masing instansi pemerintah.

Untuk mengetahui informasi lain seputar rekrutmen, gaji, hingga ketentuan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu 2025, akses kumpulan artikelnya secara lengkap melalui tautan berikut: Kumpulan Artikel PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan