Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Wonogiri, Apakah Bisa Naik?

Cek ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengetahui kisaran upah yang akan diterima. Simak pula ketentuan soal potensi naik gaji.

Gaji PPPK Paruh Waktu Wonogiri, Apakah Bisa Naik?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Pemerintah pada 2025 membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya memberi jaminan kepada pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi, termasuk di Wonogiri, Jawa Tengah.

Program ini juga terbuka bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, namun belum berhasil mendapatkan formasi penuh.

Mereka diberikan kesempatan memperoleh kepastian status melalui penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang diajukan instansi ke BKN.

Kebijakan ini juga menyasar para tenaga honorer yang mengabdi di tingkat daerah. Mereka yang memenuhi kriteria kini berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Wonogiri

Secara umum, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu..

Pada diktum kesembilan belas disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji paling sedikit sama dengan penghasilan yang diperoleh saat masih berstatus non-ASN, atau setidaknya mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pegawai honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Gaplek diperkirakan akan menerima gaji sesuai dengan upah minimum (UMK) Wonogiri atau upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Selain itu PPPK Paruh Waktu di Wonogiri juga bisa mengecek besaran upah saat masih berstatus honorer. Besaran itu dapat dijadikan acuan, gaji minimum yang akan didapatkan saat bersatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Berapa UMR Wonogiri 2025?

Pada tahun 2025, UMK Wonogiri telah ditetapkan sebesar Rp2,18 juta, sedangkan UMP Jawa Tengah ialah Rp1,16 juta. Angka ini menjadi standar acuan pengupahan bagi pekerja formal di wilayah Wonogiri, sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Meski demikian, seperti dijelaskan dalam KepmenPAN-RB 16/2025, bahwa gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa didasarkan skema lain yaitu upah saat masih berstatus honorer.

Jika mengacu opsi kedua, diperkirakan PPPK Paruh Waktu Wonogiri akan mendapatkan gaji sekitar Rp1,4 juta per bulan yang merupakan besaran pegawai honorer di sana.

Apakah PPPK Paruh Waktu Wonogiri Bisa Naik Gaji?

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji, meskipun skemanya tidak secara rinci diatur dalam regulasi yang tersedia saat ini, yakni KepmenPAN-RB 16/2025.

Potensi kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kebijakan instansi atau perubahan standar upah yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika upah minimum dijadikan standar upah PPPK Paruh Waktu, kemungkinan besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga akan naik. Pasalnya, upah minimum, juga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Walaupun aturan teknisnya belum tertuang secara jelas, PPPK Paruh Waktu berpotensi mengikuti pola kenaikan penghasilan sebagaimana pegawai lain dengan status serupa.

Artinya, kemungkinan adanya peningkatan gaji di kemudian hari tetap terbuka, baik melalui kebijakan pemerintah, keputusan instansi, maupun penyesuaian standar pengupahan di tingkat daerah maupun nasional.

Terlepas dari hal itu, PPPK Paruh Waktu memiliki potensi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) itu mempertimbangkan sejumlah hal.

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja," bunyi Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025.

Pertimbangan lain ialah terkait evaluasi kerja yang akan dilakukan per triwulan dan tahunan, hingga berdasarkan capaian kinerja organisasi.

"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," tulis Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025.

Cari tahu informasi terbaru seputar PPPK Paruh Waktu dan kebijakannya di sini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan