tirto.id - Pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota TNI. Rencana kenaikan gaji itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam Perpres tersebut ada delapan program hasil terbaik cepat yang akan berlangsung tahun ini. Salah satunya, yakni tentang menaikkan gaji guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang berstatus ASN, TNI-Polri, serta pejabat negara.
Dalam matriks perubahan RKP 2025 turut tercantum subanggaran terkait tenaga pendidik.
Misalnya, Rp21.813.310.000.000 (Rp21 triliun) untuk pemerataan guru yang masuk dalam anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Lalu, Rp19.890.000.000 (Rp19 miliar) untuk terwujudnya percepatan peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan alat utama sistem senjata bagi TNI/Polri.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terjadi sebanyak tiga kali saat era Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni pada 2015 sebesar lima persen, 2019 sebesar lima persen, dan 2024 sebesar delapan persen.
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab tak ada kenaikan gaji PNS pada 2020-2023.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id



























