Menuju konten utama

10 Poin Penting Perpres 79/2025, Benarkah Gaji PNS Naik & Kapan?

Prabowo teken Perpres tentang pemutakhiran RKP 2025, sejumlah poin penting dibahas, termasuk kenaikan gaji PNS.

10 Poin Penting Perpres 79/2025, Benarkah Gaji PNS Naik & Kapan?
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak setiap warga dalam mengemukakan pendapat serta meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis yang merusak fasilitas umum, tindakan penjarahan, hingga upaya makar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/bar

tirto.id - Sejumlah poin penting tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025. Gaji PNS menjadi salah satu poin yang dibahas di dalamnya.

Beleid tersebut merupakan pembaruan dari keputusan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang RKP Tahun 2025 yang berisi rencana dan target pemerintah pada 2025 yang ditetapkan Joko Widodo.

RKP sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menjelaskan arah kebijakan nasional dalam satu tahun. Dokumen ini biasanya merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dalam RKP versi terbaru yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu, terdapat sejumlah poin penting yang dimuat sebagai berikut:

  1. Koreksi target pertumbuhan ekonomi 2025, dari proyeksi semula 5,3—5,6 persen menjadi 5,3 persen.
  2. Koreksi target nilai tukar rupiah dari Rp15.300—Rp15.900 menjadi Rp16.000—Rp16.900 per dolar AS.
  3. Koreksi target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca dari 38,6 persen menjadi 35,53 persen.
  4. Peningkatan sasaran cadangan devisa, dari 143,3—147,2 miliar USD menjadi 162,4 miliar USD.
  5. Peningkatan sasaran penerimaan perpajakan, dari 10,1—10,3 persen menjadi 10,24 persen.
  6. Peningkatan stok utang pemerintah dari 37,82—38,71 persen menjadi 39,15 persen dari PDB.
  7. Koreksi sasaran pertumbuhan PDB dari 5,3 hingga 5,6 persen menjadi batas minimal 5,3 persen.
  8. Peningkatan sasaran pertumbuhan PDB dari sektor pertambangan dan penggalian dari 3,8—4,1 persen menjadi 4,90—5,52 persen.
  9. Penambahan poin "pembangunan postur pertahanan", "komponen cadangan dan komponen pendukung", serta "intelijen dan keamanan dalam negeri" pada sub bab Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 2.
  10. Delapan program hasil terbaik cepat, termasuk kenaikan gaji ASN dan pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat di Perpres 79/2025: Kenaikan Gaji ASN

Dalam Perpres 79/2025, pemerintah tidak hanya menjelaskan rancangan kerja dan revisi target, tetapi juga menjabarkan program hasil terbaik cepat (PHTC), yakni program prioritas yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto sejak awal masa kepresidenannya.

Salah satu yang menyita perhatian publik dari sana adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.

Akan tetapi, meskipun ditargetkan naik, namun waktu penerapan kenaikan gaji ASN dan PPPK tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.

Berikut daftar program hasil terbaik cepat dalam Perpres 79/2025, termasuk kenaikan gaji ASN:

  1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  5. Melanjutkan dan menambahkan program program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, Perpres 79 Tahun 2025 ini akan dipakai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

RKP Tahun 2025 versi terbaru ini juga akan menjadi dasar oleh menteri atau kepala lembaga lainnya guna melaksanakan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, revisi RKP Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2025.

Baca juga artikel terkait PROGRAM PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan