Menuju konten utama

Prabowo Ingin Dirikan Badan Penerimaan Negara Lewat Revisi RKP

Sebagai informasi, dalam Perpres 109/2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya, pemerintah hanya menuliskan 'Optimalisasi Penerimaan Negara'.

Prabowo Ingin Dirikan Badan Penerimaan Negara Lewat Revisi RKP
Prabowo Subianto. youtube/ Sekretariat Presiden

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan mengganti beleid sebelumnya, Perpres 109 Tahun 2024. Dalam beleid RKP anyar ini, pemerintah kembali memunculkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun 2025.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto ke 23 persen," tulis poin ke-8 dalam bagian Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 pada lampiran Perpres 79/2025, dikutip Selasa (16/9/2025).

Sebagai informasi, dalam Perpres 109/2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah hanya menuliskan 'Optimalisasi Penerimaan Negara' sebagai salah satu program hasil terbaik cepat 2025.

Selain memperbarui program hasil terbaik cepat, Prabowo juga menyesuaikan target penerimaan perpajakan dalam Perpres 79/2025, yakni menjadi 10,24 persen terhadap PDB. Sementara, dalam beleid RKP 2025 sebelumnya penerimaan perpajakan dipatok di kisaran 10,1-10,3 persen terhadap PDB 2025.

Sementara, secara keseluruhan pendapatan negara di 2025 ditarget mencapai 12,36 persen dari PDB, yang di dalamnya juga terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,11 persen dari PDB.

"Optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tetap menjaga kualitas Iayanan publik dan kelestarian ingkungan," bunyi lampiran Perpres 79/2025.

Lebih rinci, untuk mencapai target penerimaan perpajakan tersebut, arah kebijakan perpajakan difokuskan pada simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan, percepatan implementasi core tax sistem, penguatan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Kendati Prabowo berencana mempercepat pembentukan BPN dalam pemutakhiran RKP 2025 ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya masih belum memiliki rencana jelas terkait pembentukan Badan yang direncanakan untuk mengerek penerimaan pajak. Bahkan, menurutnya Prabowo mempersilakannya untuk memutuskan sesudahnya terkait pembentukan Badan ini.

"Belum ada (arahan). Kayaknya si suka-suka saya katanya, saya tanya ‘Pak, gimana Pak? Boleh nggak saya obrak-obrik?’ Gitu kira-kira,” kata dia sambil menggerakkan tangannya, menirukan Prabowo, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Meski begitu, karena ia baru dilantik sebagai salah satu menteri di Kabinet Merah Putih, Purbaya mengaku tidak begitu memahami ungkapan orang nomor satu di Indonesia itu.

“Saya nggak tau karena saya baru, itu kode boleh apa nggak?” tambah dia.

Hanya saja, saat di dunia tidak ada Badan Penerimaan Negara yang berdiri sendiri di bawah Presiden, ketika Indonesia membuat lembaga itu sendiri, akan menjadi aneh. Karenanya, akan lebih baik menurutnya kalau Kementerian Keuangan mengoptimalkan sistem yang telah ada untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Biasanya kalau kejelekan pemimpin baru gini, kalau pemimpin baru yang lama diobrak-obrik, buat baru lagi, soalnya mau bikin tonggak baru, gitu kan. Saya nggak akan seperti itu approach-nya. Saya approach-nya adalah saya lihat yang ada, saya optimalkan. Sehingga, sistem bisa bekerja dengan optimal, yang berhenti-berhenti kita optimalkan, yang udah jalan kita percepat lagi,” tegas Purbaya.

Baca juga artikel terkait PRABOWO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra