tirto.id - Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) telah dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto. Badan ini disiapkan sebagai lembaga otorita baru yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri Negara/Kepala BPN.
Hal ini terungkap dalam paparan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto di ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs (11/6/2025).
Dalam paparannya terlihat bahwa Kepala BPN akan dibantu dua wakil: Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
BPN juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat ex officio mulai dari Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta empat anggota independen.
Dalam 100 hari pertamanya, Menteri/Kepala BPN akan fokus pada rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan 2024-2025 lewat reformasi pajak penghasilan dan PPN.
Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam sistem keuangan negara agar tata kelola lebih transparan dan akuntabel.
"Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan," ujarnya.
Berikut Struktur lengkap Badan Penerimaan Negara (BPN/BOPN):
1. Pimpinan Utama
- Presiden Republik Indonesia (Atasan Langsung)
- Menteri Negara/Kepala BOPN
2. Dewan Pengawas
Terdiri dari pejabat ex officio dan unsur independen:
- Menko Perekonomian (ex officio)
- Panglima TNI (ex officio)
- Kapolri (ex officio)
- Jaksa Agung (ex officio)
- Kepala PPATK (ex officio)
- Empat orang independen
3. Wakil Kepala BOPN
- Wakil Kepala Operasi (Waka OPS)
- Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal)
Dibantu oleh:
- Inspektorat Utama Badan
- Sekretaris Utama Badan
4. Deputi dan Unit Pelaksana
a. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
- Direktur Perencanaan Penerimaan
- Direktur Potensi Penerimaan
- Direktur Peraturan PPh
- Direktur Peraturan PPN
- Direktur Peraturan Cukai
- Direktur Peraturan GST, Potput, dan Final
- Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi
- Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional
b. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
- Direktur Penerimaan Pajak SDA
- Direktur Penerimaan Pajak Industri & Perdagangan
- Direktur Penerimaan Pajak Telematika
- Direktur Penerimaan Pajak Jasa, Keuangan & Bank
- Direktur Penerimaan Cukai
- Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
c. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
- Direktur Peraturan, Perencanaan & Pengawasan PNBP
- Direktur PNBP Pengelolaan Dana
- Direktur PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan
- Direktur PNBP Harta Milik Negara
- Direktur PNBP SDA & Kekayaan Laut dst.
d. Deputi Pengawasan Kepabeanan (Custom)
- Direktur Teknis Kepabeanan
- Direktur Fasilitas Kepabeanan
- Direktur Audit Kepabeanan
- Direktur Informasi Kepabeanan
- Direktur Penindakan Kepabeanan
- Direktur Interdiksi Narkotika
- Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional
- Direktur Kapal dan Patroli
e. Deputi Penegakan Hukum
- Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum
- Direktur Pemeriksaan Terintegrasi
- Direktur Keberatan, Banding & PK
- Direktur Penagihan dan Lelang
- Direktur Penyidikan
- Direktur Penuntutan
f. Deputi Intelijen
- Direktur Intelijen Luar Negeri
- Direktur Transaksi Keuangan
- Direktur Intelijen SDA
- Direktur Intelijen Telematika & Cyber
- Direktur Industri Mamin & Air
- Direktur Obat dan Petrokimia
- Direktur Industri Tekstil & Garmen
- Direktur Intelijen Sawit & Perkebunan
5. Pusat Khusus
a. Pusat Data Sains dan Informasi
- Divisi Data Analitik
- Divisi Blockchain
- Divisi Artificial Intelligence
- Divisi Hardware & Software
- Divisi Cyber Security
- Divisi Infografis
b. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
- Divisi Diklat Pajak
- Divisi Diklat Kepabeanan
- Divisi Riset Kebijakan
- Divisi Latsar Pegawai
- Divisi Latihan Keahlian Khusus
- Divisi Pelatihan Komando
6. Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon IB
Unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan daerah
7. Staf Ahli (Sahli)
- Sahli Analis Intelijen Ekonomi
- Sahli Komunikasi Politik
- Sahli Telematika
- Sahli Ekonomi Syariah
- Sahli Hukum Kekayaan Negara
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id
































