Menuju konten utama

Prabowo Bakal Rombak Kemenkeu dan Bentuk Badan Penerimaan Negara

Prabowo Subianto bakal merombak Kemenkeu dan Kementerian BUMN secara besar-besaran pada Januari 2025.

Prabowo Bakal Rombak Kemenkeu dan Bentuk Badan Penerimaan Negara
Prabowo Subianto di IKN Penajam Paser Utara. . foto/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto, bakal merombak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara besar-besaran pada Januari 2025. Hal ini diungkap Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo, Burhanuddin Abdullah.

Selain melakukan perombakan Kementerian/Lembaga, Menteri Pertahanan itu juga bakal menunjuk Menteri Badan Penerimaan Negara untuk memimpin Badan Penerimaan Negara (BPN).

"Insyaallah akan ada Menteri Penerimaan Negara," kata Burhanuddin, dalam acara UOB Economic Outlook 2025, dikutip akun YouTube UOB Indonesia, Kamis (26/9/2024).

Dalam pelaksanaan transformasi, Prabowo nantinya bakal memisahkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kemudian ketiganya akan dijadikan sebuah badan tersendiri, yaitu Badan Penerimaan Negara.

Sementara itu, akan dilakukan transformasi kelembagaan pada Kementerian BUMN. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menilai, rata-rata sumbangan yang diberikan BUMN kepada negara dapat mencapai 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Tapi ya sumbangannya barang kali memang harus kita perbaiki tingkatkan dan harus ada transformasi bisnis transformasi struktural," imbuh Burhanuddin.

Sebelumnya, senter dikabarkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memiliki 44 kementerian di dalan kabinetnya. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan telah mengakomodirnya di dalam Pasal 51 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Pada baleid itu disebutkan, pengalokasian anggaran dari kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk harus disetujui DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga tersebut.

Baca juga artikel terkait PRABOWO SUBIANTO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang