Menuju konten utama

Yusril: Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung 2026

Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah menargetkan draf rancangan undang-undang pemilihan umum (Pemilu) rampung pada 2026.

Yusril: Pemerintah Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImipas) Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah menargetkan draf rancangan undang-undang pemilihan umum (Pemilu) rampung pada 2026.

Hal ini disampaikan Yusril usai menerima audiensi dari sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi RUU Pemilu, yang meminta agar penyusunan draf RUU Pemilu diambil alih oleh pemerintah.

"Target kami sih 2026 sudah mulai selesai, kemudian dibahas dan segera. Ini, kan, masuk skala prioritas," kata Yusril kepada wartawan di Gedung KemenkoKumhamImipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Dia mengatakan dengan diselesaikan pada 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memiliki persiapan yang lebih baik untuk menghadapi pemilu 2029.

"Harapan kami bisa selesai tahun 2026 karena KPU-nya, kan, harus dipilih dan dilantik lebih dulu, paling tidak itu sudah setengah jalan. Dua setengah tahun pemerintahan ini berjalan, sehingga persiapan-persiapan pemilu itu berjalan lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," ucap Yusril.

Bukan hanya undang-undang pemilu, para perwakilan koalisi itu juga memberikan masukan terkait Undang-Undang partai politik dan UU MD3.

"Ya, saran dari koalisi tadi itu supaya ini diambil alih oleh pemerintah, dan memang ini sudah disepakati dalam prolegnas. Siapa yang akan menjadi pengambil inisiatifnya, apakah DPR atau pemerintah, koalisi masyarakat sipil hari ini memutuskan supaya pemerintah yang mengambil alih," tuturnya.

Yusril juga menyebut pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menghimpun masukan-masukan terkait dengan revisi undang-undang ini.

"Kementerian dalam negeri juga sudah menghimpun masukan-masukan dan sudah mulai juga mengkaji masalah ini, walaupun belum sampai kepada satu draft yang disirkulasikan untuk kita bahas bersama-sama," ucapnya.

Dia juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pembahasan RUU ini. Terlebih, kata Yusril, Presiden Prabowo Subianto, telah menegaskan untuk melakukan reformasi dalam bidang politik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan pertemuan ini digelar untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik yang salah satunya membahas soal penyegaran pembasahan UU Pemilu.

Pasalnya, kata Heroik, hingga saat ini, DPR tak kunjung membahas RUU Pemilu. Oleh karena itu, para koalisi meminta hal tersebut diambil alih oleh pemerintah.

"Jadi, untuk itu salah satu poin yang kami usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu," kata Heroik dalam konferensi pers usai audiensi, Selasa.

Dia menjelaskan masukan yang disampaikan kepada pemerintah, yaitu terkait perbaikan dalam empat sistem pemilu yaitu aktor pemilu, manajemen pemilu, transparansi, dan penegakkan hukum.

Kata Heroik, koalisi juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, untuk mempersiapkan naskah akademik sekaligus draf undang-undang pemilu yang akan menjadi usulan pemerintah untuk dibahas.

Dia juga mengatakan, Yusril telah menyambut baik seluruh saran dan masukan yang telah disampaikan. "Dan kami sudah sampaikan ke beliau untuk kemudian ini bisa menjadi satu bahan pertimbangan dan rekomendasi dalam penyusunan naskah akademik dan juga Undang-undang Pemilu yang kami dorong untuk segera dibahas," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama