tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, reformasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dimulai dengan revisi undang-undang partai politik dan sistem pemilihan umum (Pemilu).
"Jadi saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri," kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Yusril usai melakukan audiensi bersama dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil yang memberikan masukan terkait revisi undang-undang partai politik, pemilu, dan MD3.
Dia menyebut, salah satu masukan yang diajukan adalah calon anggota DPR harus menjadi anggota partai politik minimal selama tiga tahun. Dia menilai, calon anggota DPR dapat dibekali dengan kemampuan intelektual dan etika sebagai anggota DPR.
Dia juga menyebut, terdapat masukan soal partai politik harus lebih dahulu mengambil tindakan kepada anggota DPR yang melanggar etik sebelum diambil alih Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Jadi kami menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita," pungkasnya.
Sementara itu, usai pertemuan, dalam konferensi pers, salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu dalam audiensi ini.
"Pada siang hari ini kami bertemu dengan pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu dengan usulan yang sebelumnya kita tahu bahwa sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas di DPR," kata Heroik.
"Jadi, untuk itu salah satu poin yang kita usulkan di dalam 15 agenda reformasi UU Pemilu dan Partai Politik adalah bagaimana pemerintah mengambil alih pembahasannya menjadi usulan dari pemerintah untuk pembahasan kodifikasi UU Pemilu," tambahnya.
Dia meminta pemerintah untuk membentuk tim khusus, yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan dan kelompok minoritas lain yang memiliki fokus terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draf UU Pemilu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































