tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk kodifikasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menyatakan reformasi pemilu dan partai politik mendesak dilakukan. Menurut koalisi, desain pemilu dan tata kelola partai politik menjadi sumber utama representasi politik, yang kerap bertolak belakang dengan kepentingan publik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin, yang termasuk bagian koalisi, menuturkan sistem pemilu yang kini ada gagal dalam memaksa DPR dan pemerintahan saling melakoni mekanisme checks and balances secara efektif.
"Melainkan (yang terjadi) menumbuhkan kroni politik yang saling gotong-royong mempertahankan kekuasaan," ujar Heroik, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Kata Heroik, perombakan UU Pemilu bukan menjadi barang baru bagi lembaga legislatif dan pemerintahan. Akan tetapi, revisi UU Pemilu kerap tidak menyelesaikan inti persoalan meski kerap direvisi selama lima tahunan, yakni masalah akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan. Sebab, isu revisi yang dikedepankan adalah untung-rugi elektoral yang mempengaruhi keberlangsungan kekuasaan politisi.
"Pada sisi lain, partai politik selaku aktor utama dalam sistem politik demokrasi belum mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam pengorganisasian partainya," ujarnya.
Padahal, Heroik menekankan, prinsip demokrasi dalam tubuh partai politik menjadi sebuah keniscayaan demi memastikan jalannya fungsi rekrutmen calon anggota legislatif maupun eksekutif.
"Selama ini rekrutmen politik sering kali dilakukan secara tertutup, pragmatis, dan transaksional sehingga berdampak kualitas dari calon-calon peserta pemilu yang dihasilkan," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, sempat mengatakan keinginannya agar parlemen lekas membahas RUU Pemilu. Dia berkata, penyusunan RUU Pemilu bakal dilakukan secara tidak tergesa lantaran menyangkut masa depan demokrasi.
Bima mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu dimulai seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah pada 2029 nanti.
“Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kami ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena spektrumnya akan sangat luas,” kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































