tirto.id - Pemerintah mulai menaikkan gaji PNS pada Oktober 2025. Berapa rincian besaran gaji dan bagaimana skemanya? Simak di artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, dan anggota TNI/Polri.
Berita terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada pertengahan 2025 sebesar 16% santer terdengar setelah Hari Raya Idul Fitri.
Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan oleh pemerintah sebagai pengganti dari PP Nomor 14 Tahun 2024. Adapun dalam peraturan tersebut memuat tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dengan demikian, PP Nomor 11 Tahun 2025 hanya mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan THR dan gaji ke-13 saja. Dan tidak mengatur atau menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Di sisi lain, kebijakan kenaikan gaji akan diberlakukan pada bulan November 2025 walaupun berlaku sejak bulan Oktober 2025. Adapun pencairan kenaikan gaji akan dilakukan dengan sistem rapel. Oleh karena itu, para ASN akan menerima gaji yang meliputi akumulasi dari kenaikan gaji pada bulan Oktober dan November 2025.
Sedangkan untuk pensiunan PNS belum bisa merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober 2025. Sehingga pembayaran gaji pensiunan PNS masih berpedoman pada peraturan sebelumnya yaitu berdasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai saat ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan, bahwa hal itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi fiskal dan terbatasnya anggaran negara.
Rincian Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Cair Oktober 2025
Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024 lalu. Gaji pensiunan PNS berdasarkan pada golongan, mulai dari Golongan I sampai dengan Golongan IV.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































